Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Uncategorized

“Hasil gelar perkara polres Tolitoli,tidak cukup kuat dasar hukum bagi Agustini yang di tangkap kanit ops narkoba polres Tolitoli”

1
×

“Hasil gelar perkara polres Tolitoli,tidak cukup kuat dasar hukum bagi Agustini yang di tangkap kanit ops narkoba polres Tolitoli”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Seperti di beritakan bahwa rabu malam sekitar pukul 11,47 wita 17/6/2026 oleh media yang memberitakan penangkapan pelaku peredaran di bumbulayang yang diketahui atas nama agustini dan satu perempuan lagi nama IMEL 20 tahun

Advertising
banner 325x300
Advertising

Kami mendukung penegakan hukum pemberantasan,terapi penangkapan karena ada motif dan sifat lebih karena kepentingan pribadi,maka semua pelaku peredaraan basmi ratakan secara menyeluruh” Kata warga yang menyaksikan penggerebekan malam itu dari tim opsnal satuan reserse narkoba polres Tolitoli

Saat di lakukan penangkapan saling tuding antara Agustini dan Imel di mana Agustini ingat kan Imel agar ada informasi yang di dengar jika ada personil direktorat polda sulteng,namun Imel diam diam berusaha dapat kan shabu sebanyak 5 gram dan di jual nya hingga pada malam penangkapan shabu itu tersisa 1,02 gram barang bukti yang ditemukan saat geledah rumah dan keduanya di bawa ke polres
Tolitoli untuk proses hukum di hadapan penyidik salah satu dari keduanya tidak ada tidak akui kepemilikan shabu itu

Dan akhirnya penyidik lakukan gelar perkara terhadap kasus itu yang di hadiri Kasiwas,pejabat bagian hukum polres serta kasi provam polres Tolitoli selama hampir satu jam maka dikeputusan akhir dan sah serta mengikat jika IMEL adalah pemilik Narkoba shabu dan agustini tidak cukup kuat bukti hukum untuk di jadikan tersangka

Gelar perkara merupakan sistem
penetapan status tersangka melalui forum diskusi internal yang wajib dilakukan oleh penyidik untuk memastikan pemenuhan minimal 2 alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. Ini merupakan mekanisme evaluasi kolektif guna menguji kesesuaian alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli sebelum seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Polemik yang ada akhir akhir di media sosial adalah ketidak paham nya masyarakat tentang fungsi personil satresnarkoba dalam pemberantasan narkoba sehingga menimbulkan ungkapan dan asumsi negatif terhadap kinerja polisi,ada standar oprasional prosedur yang wajib di lakukan anggota saat penangkapan terhadap seseorang yang di curigai lakukan peredaran narkoba” kata mantan purnawirawan AKP Kimsale mantan kasat narkoba polres Tolitoli

Armen djaru

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600