Buol, TabeNews.com – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Buol yang sejak tahun 2015 berstatus sebagai kantor cabang, kini kembali berubah menjadi Unit Pelayanan (UP) terhitung mulai Mei 2026. Perubahan status tersebut merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pusat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buol-Tolitoli, Amaluddin ZM, S.Sos., MM membenarkan adanya perubahan status tersebut. Menurutnya, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Buol saat ini tetap berjalan dengan menempatkan satu orang petugas pada Unit Pelayanan Buol.
“Perubahan status ini merupakan kebijakan dari kantor pusat dan telah melalui prosedur internal lembaga. Meski demikian, pelayanan kepada peserta tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Amal saat ditemui wartawan di salah satu kafe di Buol, Kamis (18/6/2026).
Turunnya status kantor BPJS Ketenagakerjaan Buol menjadi Unit Pelayanan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, Kabupaten Buol tercatat memiliki jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan terbesar di wilayah eks Kabupaten Tolitoli.
Peserta tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit, aparat desa, tenaga kontrak, hingga peserta mandiri yang berasal dari kalangan petani, nelayan, pedagang, dan pelaku usaha kecil.
Kondisi ini dinilai cukup kontras dengan kebijakan penurunan status kantor, mengingat tingginya kebutuhan pelayanan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Kabupaten Buol.
Meski demikian, Amal memastikan bahwa perubahan status kantor tidak akan mengurangi hak-hak peserta dalam memperoleh pelayanan maupun manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta. Hak peserta tetap menjadi prioritas dan seluruh layanan akan terus berjalan dengan baik dan lancar,” tegasnya.
Menurut Amal, transformasi pelayanan yang sedang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan sejalan dengan pengembangan sistem digital yang memungkinkan peserta mengakses berbagai layanan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor.
“Ke depan pelayanan tidak lagi sepenuhnya menggunakan sistem manual, tetapi berbasis aplikasi digital yang dapat diakses langsung oleh peserta kapan saja dan di mana saja. Ini merupakan bagian dari upaya peningkatan efisiensi dan kemudahan pelayanan,” jelas Amal yang saat itu didampingi Kepala Unit Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Buol, Hamsa.
Sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dari berbagai risiko kerja, termasuk kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan hari tua.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mewajibkan BPJS memberikan pelayanan kepada peserta secara berkelanjutan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan sosial guna mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Sementara dalam Pasal 15 UU Nomor 24 Tahun 2011, disebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS.
Dengan jumlah peserta yang terus meningkat di Kabupaten Buol, masyarakat berharap perubahan status kantor tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan maupun kemudahan akses bagi pekerja yang membutuhkan layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Publik juga berharap transformasi pelayanan digital yang digagas BPJS Ketenagakerjaan dapat benar-benar menjawab kebutuhan peserta, khususnya bagi pekerja di wilayah pedesaan yang masih memiliki keterbatasan akses internet dan layanan teknologi informasi.
Terlepas dari perubahan struktur organisasi tersebut, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi amanat undang-undang yang wajib dijalankan demi menjamin hak-hak tenaga kerja dan keluarganya di Kabupaten Buol.
Redaksi






