Buol, TabeNews.com – Sebuah video yang viral di media sosial dan beredar luas di berbagai grup Facebook memicu gelombang kecaman publik terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buol.
Video tersebut menjadi perbincangan hangat masyarakat karena memuat informasi mengenai dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp400.000 kepada peserta yang hendak melakukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Dana tersebut diduga diminta oleh oknum tertentu dengan alasan membantu atau mempercepat proses pencairan saldo JHT.
Lebih jauh, dalam informasi yang beredar disebutkan bahwa uang tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi oknum yang bersangkutan. Sementara bagi peserta yang tidak bersedia membayar, disebutkan diarahkan untuk mengurus sendiri ke Kabupaten Tolitoli dengan alasan pelayanan dilakukan secara gratis namun harus menunggu proses selama beberapa hari.
Viralnya video tersebut langsung menyulut kemarahan masyarakat. Banyak warga mempertanyakan integritas pelayanan publik yang seharusnya memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi kepada masyarakat, bukan justru membuka ruang dugaan praktik yang berpotensi merugikan peserta.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pelayanan publik dan berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab pada prinsipnya seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan berdasarkan prosedur resmi dan tidak diperbolehkan memungut biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Masyarakat menilai praktik semacam ini sangat merugikan para pekerja yang selama bertahun-tahun membayar iuran dan berharap dapat memperoleh haknya secara mudah dan transparan ketika mengajukan pencairan JHT.
Apalagi sebagian besar peserta yang melakukan pencairan merupakan pekerja yang sedang menghadapi kebutuhan ekonomi mendesak setelah berhenti bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja, atau memasuki masa pensiun.
Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis di Kabupaten Buol mendesak agar kasus ini tidak dianggap sebagai persoalan biasa. Mereka meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Buol, Inspektorat, Ombudsman Republik Indonesia, hingga aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan yang telah menjadi konsumsi publik tersebut.
“Jangan ada pembiaran. Jika benar ada oknum yang memanfaatkan pelayanan publik untuk mencari keuntungan pribadi, maka harus ditindak tegas. Masyarakat datang untuk mendapatkan haknya, bukan untuk dibebani biaya yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sorotan juga mengarah kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta manajemen BPJS Ketenagakerjaan tingkat pusat agar segera melakukan audit internal dan pemeriksaan khusus terhadap pelayanan yang berlangsung di MPP Kabupaten Buol.
Publik berharap kasus ini tidak berhenti pada perdebatan di media sosial semata, melainkan ditindaklanjuti melalui langkah hukum dan administratif yang transparan sehingga dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.
Keberadaan Mall Pelayanan Publik sendiri dibentuk sebagai instrumen reformasi birokrasi untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar dan percaloan.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik wajib ditelusuri secara serius guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Menanggapi informasi yang beredar, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Buol, Amaluddin ZM, S.Sos., MM saat dikonfirmasi media Sabtu (13/6/26) melalui pesan WhatsApp memberikan penjelasan bahwa pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Buol terdiri dari dua layanan utama.
Pertama, pelayanan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia, yang dapat diproses apabila seluruh dokumen dan persyaratan peserta telah lengkap.
Kedua, pelayanan pendaftaran perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan pilihan program perlindungan selama satu tahun. Untuk tiga program perlindungan dikenakan iuran sebesar Rp441.600 per tahun, sedangkan untuk dua program perlindungan sebesar Rp201.600 per tahun.
Menurut Amaluddin, kepada peserta yang datang melakukan pencairan JHT, JKM, maupun JKK dan telah selesai menjalani proses verifikasi berkas, petugas hanya menawarkan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa sifatnya adalah penawaran dan bukan kewajiban yang harus diikuti oleh peserta.
Selain itu, Amaluddin menjelaskan bahwa peserta yang menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan tidak mengalami kendala teknis umumnya dapat melakukan pencairan pada hari yang sama.
Namun demikian, terdapat beberapa kasus tertentu yang mengharuskan peserta melakukan pengkinian data atau reset akun JMO yang hanya dapat dilakukan di kantor cabang terdekat, yakni di Kabupaten Tolitoli. Layanan tersebut, menurutnya, memang belum dapat dilaksanakan melalui unit layanan BPJS Ketenagakerjaan yang berada di MPP Kabupaten Buol.
Meski klarifikasi telah disampaikan, viralnya video tersebut tetap memunculkan tuntutan publik agar dilakukan pemeriksaan independen guna memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran, kesalahpahaman pelayanan, atau dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum tertentu di luar mekanisme resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat berharap seluruh pihak terkait dapat membuka fakta secara terang benderang sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan dan tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Redaksi




