Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Dinas BKPSDM

BKPSDM Buol Gelar Rakor Kepegawaian, Perkuat Disiplin dan Profesionalisme ASN

11
×

BKPSDM Buol Gelar Rakor Kepegawaian, Perkuat Disiplin dan Profesionalisme ASN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian Tahun 2026 pada Rabu (20/05/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Transformasi Budaya Kerja Untuk ASN Buol Tertib, Disiplin dan Profesional.”

Rakor ini menjadi agenda strategis Pemerintah Kabupaten Buol dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, akuntabel serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Pejabat Pengelola Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.

Suasana rapat berlangsung interaktif dengan pembahasan berbagai persoalan strategis terkait disiplin ASN, pengelolaan data kepegawaian, hingga penguatan profesionalisme aparatur sipil negara.

Dalam Rakor tersebut, seluruh peserta menyatakan komitmennya untuk mendukung transformasi budaya kerja ASN melalui penguatan disiplin, peningkatan kualitas data kepegawaian, serta profesionalisme kerja guna menghadapi tantangan pelayanan publik yang semakin dinamis.

Kepala BKPSDM Kabupaten Buol, Wahyu Setiabudi, menegaskan bahwa transformasi budaya kerja ASN harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan agar mampu melahirkan aparatur yang berintegritas dan berkinerja tinggi.

“Dengan bergulirnya program transformasi budaya kerja ini, BKPSDM Kabupaten Buol berkomitmen untuk terus mengawal, mengevaluasi, dan memberikan pendampingan berkelanjutan agar nilai-nilai profesionalisme dapat mengakar kuat terhadap seluruh ASN di Kabupaten Buol,” ujar Wahyu Setiabudi.

Ia menambahkan bahwa disiplin ASN merupakan pondasi utama dalam menciptakan birokrasi yang sehat dan profesional. Menurutnya, aparatur pemerintah wajib menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan, etika kerja, serta tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.

Penguatan disiplin ASN sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap ASN wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditetapkan negara. ASN juga diwajibkan menjaga integritas, loyalitas, profesionalisme, serta menunjukkan etika yang baik dalam bekerja maupun melayani masyarakat.

PP Nomor 94 Tahun 2021 juga mengatur secara tegas mengenai sanksi disiplin bagi ASN yang melakukan pelanggaran, mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat.

Bentuk sanksi tersebut antara lain teguran lisan, teguran tertulis, penurunan jabatan, pemberhentian dari jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, ASN diwajibkan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, menjaga rahasia jabatan, menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan baik, serta mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.

Melalui Rakor Kepegawaian Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Buol berharap seluruh ASN mampu memahami dan menerapkan aturan disiplin secara maksimal demi terciptanya pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan dan profesional.

Transformasi budaya kerja yang digaungkan BKPSDM Buol diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun ASN unggul yang berintegritas serta mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan yang semakin modern dan berkualitas.

Redaksi

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600