Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Dinas PMD Buol

Kadis PMD Buol Tegas: Penutupan Kantor Desa Pelanggaran Serius, Dana Desa Tahap II Bisa Dievaluasi

21
×

Kadis PMD Buol Tegas: Penutupan Kantor Desa Pelanggaran Serius, Dana Desa Tahap II Bisa Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol TabeNews.com – Isu rencana penutupan kantor desa di sejumlah wilayah Kabupaten Buol mendapat respons tegas dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buol, Arfandi Wehantow.

Arfandi menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat data valid terkait adanya penutupan kantor desa secara massal. Bahkan, hasil peninjauan langsung yang dilakukan di Kecamatan Momunu menunjukkan aktivitas pelayanan pemerintahan desa masih berjalan normal.

Advertising
banner 325x300
Advertising

“Yang saya tinjau langsung di Kecamatan Momunu, aktivitas pelayanan di kantor desa berjalan normal. Untuk desa lain dan kecamatan lain saya belum mendapat informasi,” tegas Arfandi saat dikonfirmasi, Senin (18/5/26).

Pernyataan itu sekaligus membantah isu liar yang berkembang terkait lumpuhnya pelayanan pemerintahan desa di Kabupaten Buol. Di Desa Pajeko, Kecamatan Momunu, kantor desa disebut tetap membuka pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.

Meski demikian, Dinas PMD tidak tinggal diam. Arfandi memastikan pihaknya terus membangun komunikasi intensif dengan forum kepala desa guna memastikan seluruh pelayanan pemerintahan tetap berjalan dan tidak ada tindakan yang merugikan masyarakat.

“Kita juga membangun komunikasi dengan forum kades, kami juga mendapatkan laporan dari beberapa kades bahwa kegiatan pelayanan di kantor desa tetap berjalan kondusif dan aman” ujarnya singkat.

Namun, Arfandi memberi peringatan keras kepada seluruh pemerintah desa agar tidak menjadikan penutupan kantor sebagai bentuk tekanan ataupun sikap protes terhadap persoalan yang sedang berkembang.

Menurutnya, tindakan menutup kantor desa merupakan pelanggaran serius terhadap tugas pelayanan publik dan dapat berimplikasi pada evaluasi menyeluruh dari pemerintah daerah.

“Yang pasti sesuai regulasi dan petunjuk pimpinan, langkah menutup kantor adalah pelanggaran serius dan pasti kami akan melakukan evaluasi,” tegasnya.

Ia juga berharap seluruh kepala desa tetap mengedepankan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat dibanding mengambil langkah-langkah yang kontraproduktif.

“Saya berharap ini tidak terjadi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Arfandi menegaskan bahwa keaktifan pemerintahan desa menjadi salah satu indikator penting dalam proses administrasi penyaluran Dana Desa (DD), khususnya untuk tahap II yang saat ini sedang berjalan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, terdapat tujuh sumber pendapatan desa, termasuk Dana Desa yang bersumber dari APBN. Karena itu, pemerintah tidak bisa menyalurkan anggaran apabila kantor desa tidak aktif dan pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan.

“Bagaimana kita mau salurkan jika kantor tutup dan pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan,” katanya.

Arfandi bahkan menegaskan bahwa kondisi keaktifan kantor desa akan menjadi bahan evaluasi penting dalam proses penyaluran dan penggunaan Dana Desa tahap II.

“Ini tentu akan menjadi bahan evaluasi kami untuk penyaluran dan penggunaan DD tahap II yang saat ini sementara berjalan terhadap 52 desa, dan jumlah desa yang disalurkan akan terus bertambah setelah desa memenuhi persyaratan penyaluran,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pemerintah desa wajib menunjukkan kinerja nyata di lapangan, termasuk membuka kantor secara aktif pada jam kerja dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Termasuk di dalamnya keaktifan melaksanakan tugas, yang konkretnya membuka kantor dan aktif di jam kerja,” pungkas Arfandi.

Sikap tegas Dinas PMD Buol ini menjadi sinyal kuat bahwa pelayanan publik tidak boleh dijadikan alat tekanan dalam situasi apa pun. Pemerintah daerah menegaskan akan mengambil langkah evaluatif terhadap desa-desa yang terbukti mengabaikan kewajiban pelayanan kepada masyarakat.

Redaksi

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600