Uncategorized

Satresnarkoba Polres Banggai Tangkap 1 Kilogram Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

15
×

Satresnarkoba Polres Banggai Tangkap 1 Kilogram Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Banggai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai sekitar 1 kilogram. Tiga orang tersangka diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu (22/4/2026) dini hari.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanudin Hamid, SH, MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Tolitoli.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Masrun, Dami, dan Kude. Mereka ditangkap saat melintas di kompleks Pasar Pagimana, Kecamatan Pagimana, dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna merah bernomor polisi DN 1571 CI.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diketahui berangkat dari Kecamatan Bualemo menuju Kota Palu pada Minggu (19/4/2026) dengan tujuan mengambil sabu. Mereka tiba di Palu pada Senin dan langsung menuju Jalan Anoa untuk menunggu seseorang yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, seorang pria tak dikenal datang dan menyerahkan 20 paket sabu yang dibungkus tisu putih, dilakban cokelat, dan dibalut plastik hitam. Paket tersebut diterima oleh salah satu tersangka, yakni Kude.
“Ini berdasarkan keterangan para tersangka saat interogasi,” ujar AKP Hasanudin Hamid.
Setelah menerima informasi tersebut, KBO Satresnarkoba Polres Banggai IPDA Ahmad Afandi, SH, bersama tim melakukan penyelidikan intensif serta menyusun strategi penangkapan sesuai prosedur.
Hingga akhirnya, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, tim Satresnarkoba berhasil menyergap ketiga tersangka di Jalan Trans Sulawesi, kompleks Pasar Pagimana. Dalam penangkapan itu, para tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu berada dalam penguasaan mereka.
Ketiganya kemudian langsung dibawa ke Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
20 paket sabu (metamfetamin)
3 sachet plastik bening berisi sabu
1 bungkus rokok merek Smith warna kuning
1 alat hisap (bong)
1 gunting
Plastik bening kemasan
1 kantong plastik hitam
1 unit mobil Toyota Avanza DN 1571 CI
Beberapa unit telepon genggam (Oppo, Poco, dan Realme)
STNK dan SIM
Total berat bruto sabu yang disita mencapai 1.129 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terbaru, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
AKP Hasanudin Hamid menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banggai.
“Kami akan terus bertekad memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banggai,” tegasnya.
(Armen Djaru)

Example 468x60
Example 120x600