buol

Bupati Buol Tegaskan Kehadiran Wajib, Program Jaga Desa Tak Boleh Diwakilkan

10
×

Bupati Buol Tegaskan Kehadiran Wajib, Program Jaga Desa Tak Boleh Diwakilkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, Tabenews.com — Pemerintah Kabupaten Buol terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel melalui pelaksanaan Program Jaga Desa. Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, MM, saat dikonfirmasi media terkait pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang akan digelar pada hari ini kamis (23/4/26).

Advertising
banner 325x300
Advertising

Dengan nada tegas, Bupati menyampaikan bahwa kehadiran para camat dan kepala desa dalam kegiatan tersebut bersifat wajib dan tidak dapat diwakilkan.

“Program Jaga Desa ini sangat penting, sehingga saya tegaskan seluruh camat dan kepala desa wajib hadir. Tidak ada alasan untuk diwakilkan, karena ini menyangkut tanggung jawab langsung dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa,” ujar Bupati.

Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi biasa, melainkan bagian dari upaya serius pemerintah daerah dalam mencegah potensi penyimpangan penggunaan dana desa, sekaligus meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur desa.

Sebelumnya, melalui Sekretariat Daerah, Pemkab Buol telah mengeluarkan undangan resmi dengan nomor 800/164.13/DPMD/2026 yang ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Buol. 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Forum Kepala Desa (FK2D), serta Kejaksaan Negeri Buol.

Program Jaga Desa sendiri mengacu pada Instruksi Jaksa Agung (INS) Nomor 5 Tahun 2023, yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum, mengawal pengelolaan dana desa, serta mencegah tindak pidana korupsi melalui pendampingan hukum dan edukasi oleh pihak kejaksaan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, SH., MH, sebelumnya juga menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum.

“Kami ingin memastikan seluruh kepala desa memahami aspek hukum dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga tidak terjadi kesalahan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buol, Arfandi Wehantow, S.IP., M.Si, menyebut bahwa kegiatan ini juga menjadi ruang pembelajaran dan konsultasi bagi para kepala desa.

“Melalui program ini, desa akan mendapatkan pendampingan langsung dari kejaksaan, sehingga setiap tahapan pengelolaan dana desa dapat berjalan sesuai aturan dan lebih akuntabel,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Buol berharap melalui kegiatan ini, seluruh aparatur desa dapat semakin memahami peran dan tanggung jawabnya, sekaligus memperkuat integritas dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.

Dengan penegasan langsung dari Bupati, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi camat maupun kepala desa untuk tidak menghadiri kegiatan tersebut, mengingat pentingnya program ini dalam mendukung pembangunan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600