buol

Bangunan Misterius Dekat Kantor Bupati Diduga Tak Berizin, Lokasi Disebut Rawan Longsor

12
×

Bangunan Misterius Dekat Kantor Bupati Diduga Tak Berizin, Lokasi Disebut Rawan Longsor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com – Sebuah bangunan yang tengah dikerjakan di kawasan sekitar Kantor Bupati Buol menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga sebagai bangunan liar karena tidak dilengkapi papan proyek maupun papan informasi sebagaimana mestinya dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Sabtu (18/4/2026), aktivitas pembangunan terlihat berlangsung tanpa adanya keterangan resmi terkait sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan, hingga waktu pengerjaan. 

Advertising
banner 325x300
Advertising

Kondisi ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait legalitas dan transparansi proyek tersebut.

Sejumlah sumber di lokasi menyebutkan bahwa bangunan tersebut diduga merupakan fasilitas untuk SPPG. Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai detail anggaran dan pihak yang bertanggung jawab, para pekerja mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.

“Katanya ini bangunan untuk SPPG, tapi kami tidak tahu berapa anggarannya. Kami hanya disuruh kerja oleh orang dari Jakarta,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Selain persoalan administrasi dan transparansi, aspek keselamatan juga menjadi perhatian. Berdasarkan keterangan warga sekitar, lokasi pembangunan tersebut berada di atas tanah yang labil dan kerap mengalami longsor, terutama saat musim hujan. 

Kondisi ini dinilai berisiko tinggi bagi keberlanjutan bangunan maupun keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitarnya.

“Di sini tanahnya memang labil, sering longsor kalau hujan deras. Kalau dibangun tanpa kajian yang jelas, kami khawatir bisa membahayakan,” ungkap seorang warga.

Dari sisi regulasi, kewajiban pemasangan papan informasi proyek telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. 

Selain itu, dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, transparansi menjadi prinsip utama, termasuk penyampaian informasi kegiatan kepada publik.

Pemasangan papan proyek juga lazim diatur lebih teknis dalam dokumen kontrak kerja dan petunjuk teknis dari kementerian/lembaga terkait, yang memuat informasi seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, serta waktu pelaksanaan. 

Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan uang negara sekaligus kontrol sosial oleh masyarakat.

Sejumlah warga sekitar mengaku khawatir jika proyek tersebut tidak melalui prosedur yang semestinya. Mereka berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus memastikan aspek keamanan lokasi telah melalui kajian teknis yang memadai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status dan legalitas bangunan tersebut. 

Masyarakat pun mendesak agar instansi berwenang segera turun tangan untuk melakukan pengecekan serta memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta memperhatikan aspek keselamatan dalam setiap pelaksanaan proyek pembangunan, khususnya yang berada di area strategis pemerintahan.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600