Buol, TabeNews.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol, Wahyu Setyabudhi, resmi melaporkan dugaan penyebaran informasi hoaks ke Polres Buol, Selasa (31/03/2026).
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTL) dengan nomor: STTL.Pengaduan/32/III/2026/Satreskrim/Polres Buol/Polda Sulteng. Pengaduan diterima oleh petugas Satreskrim sekitar pukul 15.00 WITA di Mapolres Buol.
Dalam proses pelaporan, Wahyu Setyabudhi tidak datang sendiri. Ia didampingi oleh pengacara Pemerintah Daerah serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buol, Munawir Ladua, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dugaan penyebaran hoaks tersebut.
Petugas yang menerima laporan diketahui bernama Iqbal dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol), yang bertugas sebagai Banit Pidum Satreskrim Polres Buol.
Laporan ini berkaitan dengan beredarnya surat atau informasi yang mengatasnamakan Plt Kepala BKPSDM terkait “Pemberitahuan dan Permintaan Koordinasi Terkait Pelaksanaan Mutasi serta Penataan Aparatur di Lingkungan Sekolah Pemerintah Kabupaten Buol” yang sebelumnya telah diklarifikasi sebagai tidak benar atau hoaks.
Wahyu Setyabudhi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga kredibilitas institusi serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ini bukan hanya soal nama baik pribadi, tetapi juga menyangkut integritas lembaga pemerintah. Kami tidak ingin informasi yang menyesatkan ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN maupun masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, pendamping hukum dari Pemda Buol menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut sumber dan penyebar awal informasi hoaks tersebut.
Pihak Polres Buol melalui Satreskrim akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi pemerintah agar tidak terjerat persoalan hukum.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyebaran hoaks, terlebih yang mencatut nama pejabat daerah, dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi









