Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Dikbud

Mohamad Singara: Haram Jika Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar Dana BOS

206
×

Mohamad Singara: Haram Jika Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar Dana BOS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol TabeNews.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol, Mohamad A. Singara, S.Ag., M.Si, menegaskan bahwa pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak diperbolehkan menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penegasan tersebut disampaikan Mohamad A. Singara saat diwawancarai awak media di salah satu kafe di Kabupaten Buol usai menghadiri kegiatan buka puasa bersama, Sabtu (28/2/2026).

Advertising
banner 325x300
Advertising

Menurutnya, penggunaan Dana BOS untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu tidak dibenarkan karena dana tersebut memiliki peruntukan yang telah diatur secara jelas oleh pemerintah pusat melalui petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.

“Haram hukumnya jika PPPK Paruh Waktu menggunakan Dana BOS untuk membayar gaji. Sebab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol sudah menyiapkan anggaran khusus untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sebanyak lebih dari 400 orang,” ungkap Mohamad A. Singara.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol telah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk menjamin pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu, sehingga sekolah tidak perlu mengambil dari dana operasional yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

Lebih lanjut, Mohamad A. Singara menegaskan bahwa Dana BOS memiliki fungsi utama untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah, seperti pengadaan sarana pembelajaran, kegiatan pendidikan, pemeliharaan fasilitas sekolah, serta berbagai program peningkatan mutu pendidikan.

Karena itu, ia meminta seluruh kepala sekolah dan pengelola Dana BOS di Kabupaten Buol agar mematuhi aturan pengelolaan anggaran sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku, guna menghindari potensi pelanggaran administrasi maupun hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh kepala sekolah agar tidak menggunakan Dana BOS di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” tambahnya.

Pihaknya juga memastikan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol akan terus melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di setiap satuan pendidikan.

Dengan adanya penegasan tersebut, diharapkan seluruh sekolah di Kabupaten Buol dapat memahami mekanisme pembiayaan yang benar, sehingga penggunaan Dana BOS tetap fokus pada peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

Redaksi

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600