Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Uncategorized

Pentolan “Pirex Mania” Dibekuk Satresnarkoba Polres Tolitoli, 6,22 Gram Sabu Diamankan

178
×

Pentolan “Pirex Mania” Dibekuk Satresnarkoba Polres Tolitoli, 6,22 Gram Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


TABEnews, TOLITOLI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Di tengah suasana suci Ramadhan 2026, aparat mengamankan seorang pria berinisial JOR (26), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (24/2/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Dai Malamba, Kelurahan Tuweley, tepat di belakang Mapolres Tolitoli.
Kasatresnarkoba Lexy Tumonglo, S.H., mengungkapkan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang kerap disapa Jor.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud untuk memastikan keberadaan terduga,” ujar IPTU Lexy.
Setelah dipastikan berada di dalam rumah, petugas segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum. Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu di saku celana depan sebelah kiri terduga.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam rumah. Di bawah kasur tempat tidur, petugas menemukan satu plastik bening yang berisi lima plastik klip ukuran sedang, juga diduga berisi sabu-sabu.
Selain itu, polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam merek Infinix warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
Dua plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu-sabu;
Lima plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu-sabu;
Satu plastik bening;
Tiga unit handphone merek Infinix warna hitam.
Total berat bruto barang bukti mencapai 6,22 gram.
Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
IPTU Lexy menegaskan bahwa pihaknya akan segera merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Komitmen kami jelas, memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tolitoli, terlebih di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini,” tegasnya.
Saat ini, JOR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dipastikan akan menjalani Ramadhan hingga mendengar takbir Idul Fitri 1447 Hijriah dari balik jeruji rumah tahanan.

Armen Djaru

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600
banner 325x300