TOLITOLI, TABEnews.com–Terkait dugaan ijazah palsu Dewanto anggota DPRD Tolitoli partai Hanura yang sudah pernah di lakukan gelar perkara pada Reskrim Polresta palu ternyata terlapor bukan Dewanto tetapi PKBM ketua nya yang lansia menjadi terdakwa karena di tuding telah memalsukan ijasah dengan mengganti nama orang lain dan hingga kini dalam proses hukum di pengadilan tinggi palu Sulawesi Tengah
Sebagai mana di beritakan media ini saat penyidik Reskrim Polresta palu P 19 Pihak kejaksaan perintah kan penyidik Reskrim agar periksakan Bawaslu Tolitoli dan KPU selaku pihak terkait karena meloloskan caleg asal partai Hanura menjadi peserta pemilu legislatif 2024.
Terkait rencana pihak Reskrim Polresta palu untuk lakukan pemeriksaan terakhir Bawaslu Tolitoli dan KPUD, seorang kader partai Hanura yang tidak ingin di sebutkan namanya pesimis dengan pihak Reskrim Polresta palu ,hal itu di beber kan nya pada media ini pada Senin pukul 08.00 wita Senin (19/01/2026)
Tidak mungkin polisi bisa libatkan Bawaslu Tolitoli dan KPU, bukan kah kasat Reskrim Polresta palu adalah GAKUMDU saat pemilu legislatif 2024 lalu” tanya nya !?
Oleh karena itu Kapolda Sulteng di harapkan mengambil sikap tegas agar segera menuntaskan polemik ijazah palsu Dewanto anggota DPRD Tolitoli, karena petunjuk awal sudah terang benderang orang yang memalsukan ijasah caleg asal partai Hanura kini menjadi terdakwa,maka di pastikan gaji dari negara yang di terima termasuk kredit ke pihak perbankan atas nama DPRD merupakan pelanggaran yang tidak dapat di benar kan dan pasti merugikan negara.
Armen djaru










