Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
hukum

“Dia pikir UMKM Ibu Rumah Tangga di Salumbia buka lapak narkoba,Katim opsnal Aiptu Arter Lumintang loku tersangka”

168
×

“Dia pikir UMKM Ibu Rumah Tangga di Salumbia buka lapak narkoba,Katim opsnal Aiptu Arter Lumintang loku tersangka”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


TOLITOLI – Seorang ibu rumah tangga di Desa Salumbia, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, justru membuka “lapak gelap” di rumahnya. Bukan jualan sayur atau bumbu dapur, melainkan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Perempuan berinisial H (39) diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli yang dipimpin Katim Opsnal Aiptu Arter Lumintang, pada Selasa malam, 13 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WITA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi A1 yang diterima polisi sehari sebelumnya. Tim kemudian bergerak sejauh sekitar 120 kilometer ke arah selatan dari Mapolres Tolitoli menuju Desa Salumbia.
Setelah melakukan pemetaan situasi dan rencana penindakan, tim masuk ke rumah tersangka secara senyap. Saat penggerebekan, H ditemukan berada di dalam kamar tidurnya. Polisi lalu mengamankan tersangka dan memanggil saksi dari masyarakat sesuai SOP.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas dompet warna biru. Di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip ukuran sedang dan satu botol plastik kecil warna putih. Saat dibuka, plastik klip tersebut berisi 12 paket sabu siap edar.
“Total barang bukti yang diamankan seberat 17,44 gram bruto,” ujar Kasi Humas Polres Tolitoli IPTU Budi Atmojo kepada wartawan.
Menurut Budi, seluruh unsur hukum telah terpenuhi, baik dari sisi barang bukti maupun alat bukti lainnya. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tolitoli untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun, muncul kritik dari sejumlah pihak terhadap pasal yang dikenakan kepada tersangka. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa H dijerat Pasal 609 ayat (1) KUHP, yang dinilai terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.
Padahal, KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, telah mengatur secara tegas pembedaan antara pengguna dan pengedar narkotika.
“Dengan barang bukti 12 paket sabu dan adanya percakapan di alat komunikasi yang memuat kata ‘jual’ dan ‘harga’, sangat kuat bahwa ini bukan sekadar pemakai, tapi sudah masuk kategori pengedar,” ungkap salah satu sumber media ini.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan pidana baru yang lebih tegas terhadap jaringan peredaran narkoba di daerah.
(Armen Djaru)

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600