Buol TabeNews.cpm — Sebuah video yang menampilkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Buol viral di media sosial dan memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Video tersebut tersebar luas melalui sejumlah platform digital dan aplikasi pesan instan, sehingga menimbulkan polemik serta perdebatan publik terkait etika, privasi, dan konsekuensi hukum yang menyertainya.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah pihak menilai bahwa penyebaran video tanpa izin dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3), ditegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan maupun menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Pakar hukum menilai, dalam kasus video viral seperti ini, aparat penegak hukum perlu menelusuri dua aspek utama, yakni:
Asal-usul video, termasuk siapa yang merekam dan dalam konteks apa video tersebut dibuat.
Penyebaran video, terutama pihak-pihak yang pertama kali mengunggah dan menyebarluaskan ke ruang publik tanpa persetujuan pihak yang ada di dalam video.
“Tidak semua video viral otomatis menjadi tindak pidana. Namun, jika terbukti disebarkan tanpa izin dan merugikan pihak tertentu, maka unsur pelanggaran UU ITE bisa terpenuhi,” ujar salah satu praktisi hukum di Buol. Selasa (13/1/26).
Sementara itu, oknum Kades yang namanya terseret dalam video viral tersebut dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi hak privasinya.
Ia juga menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi, seraya menegaskan bahwa persoalan ini merupakan ranah pribadi yang seharusnya tidak dikonsumsi publik.
Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya.
Penyebaran informasi digital secara sembarangan tidak hanya berpotensi merugikan individu tertentu, tetapi juga dapat berujung pada persoalan hukum.
Selain itu, pihak-pihak yang turut serta menyebarkan ulang (repost, share, forward) video tersebut juga berpotensi terjerat hukum, meskipun bukan pihak yang pertama kali merekam atau mengunggah.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU ITE juncto Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan melanggar kesusilaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana.
Lebih lanjut, Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur tentang penyertaan tindak pidana, yang menyebutkan bahwa mereka yang turut serta melakukan, membantu, atau menganjurkan terjadinya suatu tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku.
Dengan demikian, dalam konteks video viral tersebut, masyarakat yang dengan sadar membagikan ulang video ke media sosial, grup WhatsApp, atau platform digital lainnya, meskipun hanya berniat “meneruskan informasi”, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila memenuhi unsur kesengajaan dan tanpa hak.
“Prinsipnya, bukan hanya pembuat atau pengunggah pertama yang bisa dijerat hukum. Setiap orang yang ikut menyebarkan konten bermasalah berpotensi menjadi bagian dari tindak pidana,” tegas praktisi hukum.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bersama bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus tetap dibatasi oleh hukum, etika, dan penghormatan terhadap hak privasi orang lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi










