Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
hukum

Kepala BPKAD Buol Bungkam, Paket RKB TK Kemala Bhayangkari Rampung PHO Tak Dibayar: Ada Apa dengan Pengelolaan APBD?

360
×

Kepala BPKAD Buol Bungkam, Paket RKB TK Kemala Bhayangkari Rampung PHO Tak Dibayar: Ada Apa dengan Pengelolaan APBD?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com — Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) TK Kemala Bhayangkari di Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, yang bersumber dari Tahun Anggaran 2025, hingga kini belum juga dibayarkan, meskipun pekerjaan telah rampung 100 persen dan resmi dilakukan Serah Terima Pekerjaan (PHO). 

Situasi ini memantik kecurigaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah, terlebih setelah Kepala Dinas BPKAD Kabupaten Buol memilih bungkam saat dikonfirmasi.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Berdasarkan dokumen resmi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol, proyek tersebut bernilai Rp369.748.000, dikerjakan oleh CV Sintomu Karya Utama, dengan Nomor Kontrak 100.3.3.2/11.03.a/093/SPK/PPK tertanggal 21 Agustus 2025, dan dinyatakan selesai serta PHO pada 24 Desember 2025.

Secara administratif dan teknis, tidak ditemukan satu pun catatan pelanggaran, temuan, maupun keberatan dari pihak pemberi kerja. Artinya, proyek telah sah secara hukum, lengkap secara administrasi, dan diterima negara.

Namun ironisnya, memasuki awal tahun 2026, hak pembayaran kontraktor justru terkatung-katung tanpa kepastian, seolah negara hadir saat pekerjaan diminta, tetapi menghilang saat kewajiban harus ditunaikan.

“Pekerjaan sudah selesai, PHO sudah ditandatangani, tapi pembayaran tidak ada. Kalau negara sendiri tidak konsisten pada kontraknya, lalu siapa yang harus dipercaya?” ungkap salah satu sumber kepada TabeNews.com.

Upaya konfirmasi langsung telah dilakukan TabeNews.com kepada Kepala Dinas BPKAD Kabupaten Buol, selaku pejabat kunci yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pencairan keuangan daerah.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun penjelasan resmi yang disampaikan. Tidak ada klarifikasi tertulis, tidak ada penjelasan terbuka. Sikap diam ini justru melahirkan tafsir liar di ruang publik, sekaligus memperkuat kecurigaan bahwa ada persoalan yang tidak transparan.

Sebelumnya, pihak terkait hanya menyampaikan klaim normatif bahwa “anggaran tidak tersedia”, tanpa disertai penjelasan teknis, dasar hukum, maupun dokumen pendukung.

Dalih “anggaran tidak tersedia” dinilai tidak sejalan dengan logika pengelolaan APBD, mengingat proyek ini:

1. Telah dianggarkan dalam APBD Tahun 2025

2. Telah dilelang dan dikontrakkan secara sah

3. Telah diselesaikan dan dilakukan PHO

“Jika anggaran benar-benar tidak ada, bagaimana proyek ini bisa berjalan sampai selesai dan dinyatakan PHO? Publik berhak curiga ada yang tidak beres dalam perencanaan atau realisasi anggaran,” ujar sumber tersebut.

Fakta lain yang tak kalah krusial, sejumlah proyek lain pada tahun anggaran yang sama justru telah dicairkan pembayarannya, sementara proyek RKB TK Kemala Bhayangkari dibiarkan menggantung tanpa kepastian waktu.

Kondisi ini menguatkan dugaan adanya perlakuan tidak setara dalam pencairan anggaran, yang jika tidak dijelaskan secara terbuka, berpotensi menimbulkan persepsi diskriminasi dan pilih kasih dalam pengelolaan APBD Kabupaten Buol.

Perlu ditegaskan, proyek pendidikan pada prinsipnya bersumber dari anggaran earmark, yakni anggaran dengan peruntukan khusus yang secara hukum tidak boleh dialihkan, sebagaimana diatur dalam:

1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

2. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

3. Prinsip mandatory spending sektor pendidikan.

Jika proyek yang telah PHO dinyatakan “tidak memiliki anggaran”, maka secara normatif terbuka ruang pertanyaan serius mengenai:

1. Apakah terjadi pengalihan anggaran tanpa dasar hukum?

2. Apakah dana digunakan tidak sesuai peruntukan?

3. Ataukah terdapat lemahnya pengendalian dan perencanaan keuangan daerah?

Secara kontraktual, negara terikat pada perjanjian yang ditandatangani sendiri. Penundaan atau tidak dibayarkannya kewajiban atas pekerjaan yang sah berpotensi dikualifikasikan sebagai wanprestasi, serta bertentangan dengan:

1. Asas kepastian hukum

2. Asas keadilan

3. Asas akuntabilitas keuangan negara

Pembayaran hanya dapat ditunda apabila terdapat temuan resmi yang dituangkan secara tertulis, sesuatu yang hingga kini tidak pernah disampaikan kepada kontraktor maupun publik.

Situasi ini patut menjadi alarm pengawasan bagi:

1. APIP/Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal

2. BPK RI sebagai auditor eksternal

Audit kepatuhan, penelusuran realisasi anggaran, hingga evaluasi dana earmark menjadi langkah krusial untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan atau maladministrasi keuangan daerah.

Jika praktik seperti ini terus terjadi tanpa penjelasan terbuka, maka dampaknya bukan hanya pada satu proyek, melainkan:

1. Merusak kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah daerah

2. Mengganggu iklim investasi lokal

3. Membuka ruang sengketa hukum dan pemeriksaan aparat pengawas.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas BPKAD Kabupaten Buol tetap memilih diam.

Media akan terus menelusuri persoalan ini secara berimbang, serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, demi memastikan uang negara dikelola secara transparan, adil, dan bertanggung jawab.

Redaksi

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600