Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
hukum

Proyek RKB TK Kemala Bhayangkari Bokat Rampung dan PHO, Anggaran Tak Dibayarkan: Dugaan Pilih Kasih Pencairan Menguat

379
×

Proyek RKB TK Kemala Bhayangkari Bokat Rampung dan PHO, Anggaran Tak Dibayarkan: Dugaan Pilih Kasih Pencairan Menguat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com — Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) TK Kemala Bhayangkari di Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, yang bersumber dari Tahun Anggaran 2025, telah selesai 100 persen dan secara resmi dilakukan Serah Terima Pekerjaan (PHO). 

Namun ironisnya, hingga kini anggaran proyek tersebut belum juga dibayarkan kepada kontraktor pelaksana.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Berdasarkan dokumen resmi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol, proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp369.748.000, dikerjakan oleh CV Sintomu Karya Utama, dengan nomor kontrak 100.3.3.2/11.03.a/093/SPK/PPK, tertanggal 21 Agustus 2025, dan dinyatakan selesai serta PHO pada 24 Desember 2025.

Fakta tersebut menegaskan bahwa tidak ada alasan administratif maupun teknis untuk menunda pembayaran, karena pekerjaan fisik telah rampung, diverifikasi, dan diterima oleh pihak terkait.

“Kami sangat menyesalkan. Kegiatan sudah selesai, PHO sudah dilakukan, tapi sampai sekarang tidak dibayarkan. Ini sangat merugikan kami sebagai pelaksana,” ungkap salah satu sumber dengan nada kecewa.

Di tengah belum dibayarkannya proyek RKB TK Kemala Bhayangkari ini, fakta di lapangan justru menunjukkan sejumlah kegiatan proyek lain di Kabupaten Buol pada tahun anggaran yang sama telah menerima pencairan anggaran.

Kondisi tersebut memunculkan indikasi kuat adanya perlakuan tidak adil atau dugaan pilih kasih dalam proses pencairan anggaran proyek pemerintah.

“Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa proyek lain bisa dibayar, sementara pekerjaan ini sudah selesai dan sah secara administrasi, tapi tidak dibayarkan?” ujar sumber tersebut.

Saat dikonfirmasi secara internal, sumber menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan penjelasan dari Kepala Dinas BPKAD Kabupaten Buol yang menyatakan bahwa anggaran tidak tersedia.

Pernyataan tersebut justru semakin menimbulkan tanda tanya, mengingat proyek ini merupakan bagian dari anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025 dan telah dikontrakkan secara sah.

“Kalau anggaran tidak ada, lalu bagaimana proyek ini bisa dilelang, dikontrakkan, dan diselesaikan? Ini yang menjadi pertanyaan publik,” tambahnya.

Secara regulasi, sejumlah anggaran pendidikan bersifat earmark atau penganggaran khusus, sebagaimana diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

2. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dana earmark tidak boleh dialihkan atau digunakan untuk kegiatan lain, serta wajib dibayarkan sesuai peruntukannya setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan sah secara administrasi.

Jika benar anggaran proyek ini tidak tersedia, maka patut diduga terjadi:

1. Perubahan peruntukan anggaran tanpa dasar hukum jelas

2. Lemahnya perencanaan dan pengendalian keuangan daerah

Atau potensi pelanggaran dalam tata kelola APBD

Praktik penundaan pembayaran terhadap proyek yang telah PHO tidak hanya merugikan kontraktor, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik, menghambat iklim usaha, serta membuka ruang persoalan hukum di kemudian hari.

Secara hukum, keterlambatan atau tidak dibayarkannya kewajiban pemerintah daerah atas pekerjaan yang sah dapat berimplikasi pada:

1. Sengketa kontrak

2. Gugatan perdata

3. Pemeriksaan oleh aparat pengawas internal maupun eksternal.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol serta Dinas BPKAD Kabupaten Buol belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dibayarkannya anggaran proyek RKB TK Kemala Bhayangkari Kecamatan Bokat tersebut.

Media akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi penyedia jasa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600