Buol, Tabenews.com — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Harmoni, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti surat tembusan Kepala Desa Harmoni serta klarifikasi dari Dinas PMD Kabupaten Buol terkait pemberhentian Ketua Linmas Desa Harmoni.
Pertemuan tersebut difokuskan untuk meluruskan informasi yang beredar, baik di masyarakat maupun media sosial, serta memastikan prosedur yang ditempuh sesuai regulasi. Kamis (20/11/25).
Rapat yang digelar di sekretariat BPD Desa Harmoni ini menghasilkan sejumlah poin penting, keputusan, serta rekomendasi resmi yang disampaikan kepada Dinas PMD Kabupaten Buol.
Dalam evaluasi BPD, pemberhentian Ketua Linmas yang dilakukan Kepala Desa Harmoni dinilai merupakan kewenangan Kepala Desa sebagai Pembina Linmas di tingkat desa. BPD menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah tindak lanjut dari evaluasi kedisiplinan dan merupakan ranah administratif pemerintahan desa.
“Dari sisi prosedural kepemimpinan desa, BPD tidak menemukan hal yang dipersoalkan,” demikian tertuang dalam hasil rapat.
Terkait informasi adanya keberatan masyarakat terhadap pemberhentian Ketua Linmas, BPD menyebut bahwa laporan yang diterima Dinas PMD tidak sepenuhnya akurat.
BPD menegaskan bahwa mantan Ketua Linmas sudah pernah menemui BPD dan secara langsung menyatakan tidak keberatan dan tidak mempermasalahkan pemberhentian tersebut.
Dengan demikian, BPD memastikan tidak ada keberatan resmi dari masyarakat maupun pihak bersangkutan yang telah disampaikan melalui prosedur formal ke BPD.
BPD juga menyoroti maraknya isu di media sosial yang menyebut Kepala Desa Harmoni “memecat aparat desa”. BPD menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Linmas (Perlindungan Masyarakat) bukan aparatur pemerintahan desa, melainkan unsur masyarakat yang dibina oleh kepala desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, istilah “pemecatan aparat desa” dinilai keliru dan menyesatkan.
Menindaklanjuti rencana mediasi oleh Dinas PMD Kabupaten Buol, BPD memutuskan menunda dan tidak melakukan mediasi dengan alasan:
1. Tidak ada konflik resmi maupun keberatan yang memerlukan penyelesaian melalui mediasi.
2. Laporan keberatan dari masyarakat tidak disampaikan secara formal kepada BPD sebagai lembaga tujuan pertama dalam penyampaian aspirasi desa.
3. BPD ingin memastikan setiap aduan masyarakat tetap mengikuti tata prosedur dan etika yang berlaku.
Melalui surat resmi bernomor 141/25-03/BPD-H/2025, BPD Desa Harmoni menyampaikan empat rekomendasi utama:
1. Pembatalan Rencana Mediasi
BPD meminta Dinas PMD mencabut rencana mediasi karena tidak ada konflik atau keberatan resmi yang memerlukan langkah tersebut.
2. Konfirmasi Ulang Informasi
Dinas PMD disarankan melakukan verifikasi ulang kepada BPD atau pihak terkait sebelum mengeluarkan arahan lanjutan, demi memastikan data yang digunakan benar dan akurat.
3. Sosialisasi Struktur Pemerintahan Desa
Dinas PMD diminta membantu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perbedaan antara aparatur desa dan Linmas, guna menghindari kesalahpahaman seperti yang terjadi saat ini.
4. Penguatan Prosedur Pengaduan
BPD menegaskan akan kembali mengingatkan masyarakat bahwa penyampaian aspirasi harus melalui BPD sebagai lembaga desa sebelum langsung dilaporkan ke instansi di atasnya.
Melalui klarifikasi ini, BPD Desa Harmoni berharap seluruh informasi yang beredar dapat diluruskan, serta kejadian serupa tidak kembali menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. Surat rekomendasi tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua BPD Harmoni, Askin Is, S.E., S.I.P.,
Redakai









