buol

Sidang Kasus Penganiayaan di Kwala Besar Digelar Melalui Zitting Plaats di Paleleh

117
×

Sidang Kasus Penganiayaan di Kwala Besar Digelar Melalui Zitting Plaats di Paleleh

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, Tabenews.com — Sidang kasus dugaan penganiayaan yang sempat mengguncang warga Desa Kwala Besar, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, resmi digelar pada Rabu (19/11/2025). 

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut berlangsung di Aula Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Buol, Kecamatan Paleleh, melalui mekanisme Zitting Plaats atau sidang di luar gedung pengadilan.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yohannes G.A.R Manalu, SH, didampingi Hakim Anggota Rudolf, SH dan Samsuri, SH. Terdakwa RM alias Ratna (40) hadir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga menganiaya PA alias Parha (38), warga Desa Kwala Besar.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi, yakni Marni Dg Djamadi dan Ahmat Tadris, yang memberikan keterangan terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025. Kedua saksi memaparkan secara rinci bagaimana insiden itu berlangsung dan apa yang mereka ketahui sebelum maupun sesudah kejadian.

Dalam persidangan, saksi Marni dan Ahmat menjelaskan bahwa dugaan motif cemburu diduga menjadi pemicu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh RM. Emosi yang memuncak membuat pelaku bertindak di luar batas kewajaran.

Berdasarkan keterangan saksi, RM secara tiba-tiba mengambil setrika yang sedang menyala dan menempelkannya ke pipi kanan serta tangan korban PA. Aksi brutal tersebut menyebabkan PA berteriak kesakitan, sementara kulit pada bagian wajah dan tangannya langsung melepuh parah.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius yang menjadi dasar laporan hukum terhadap pelaku.

Pada hari yang sama, PA melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke Polsek Paleleh. Setelah membuat laporan resmi, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Paleleh untuk menjalani pemeriksaan medis serta proses visum et repertum, yang menjadi bukti sah adanya tindakan penganiayaan berat.

Sidang pemeriksaan saksi berjalan lancar dan tertib hingga selesai. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan akan digelar sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

Sumber : Soal Buol

Example 468x60
Example 120x600