Buol, Tabenews.com — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buol menghadiri kegiatan Sosialisasi Perubahan Kebijakan Akuntansi Tahun 2025 yang digelar pada Selasa, (18/11/25), bertempat di Aula Lantai II Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset, serta Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala BPKAD Kabupaten Buol, Moh. Kasim Ali, SE, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya penyesuaian sistem akuntansi daerah terhadap regulasi terbaru guna mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurut penjelasan Kepala BPKAD, perubahan kebijakan akuntansi tahun 2025 yang disosialisasikan ini mengacu pada regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah agar selaras dengan prinsip akuntansi pemerintah berbasis akrual, serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan keuangan.
Perubahan tersebut juga mencakup penyesuaian terhadap PMK No. 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang kini disalurkan secara non-tunai melalui Treasury Deposit Facility.
Selain itu, dilakukan pula penyempurnaan pada lampiran satu dan dua Kebijakan Akuntansi, terutama terkait kerangka konseptual pengakuan, pengukuran, dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Buol.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi agenda penting sebagai persiapan penerapan kebijakan akuntansi yang baru, sehingga seluruh perangkat daerah dapat memahami perubahan regulasi dan mampu mengimplementasikannya dengan baik dalam penyusunan laporan keuangan tahun berjalan.
Redaksi









