Buol, Tabenews.com — Mada Yunus (MY), terpidana kasus penyerobotan dan klaim lahan seluas 117 hektar di area Koperasi Tani Awal Baru, resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol pada Rabu (5/11/2025) dan telah diserahkan ke Rutan Kelas III Leok.
Namun, di balik kasus tersebut, publik dikejutkan dengan fakta lain bahwa MY juga terseret dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang kini tengah diproses oleh aparat kepolisian.
Kasus penyerobotan lahan bermula dari laporan Koperasi Plasma Awal Baru yang menuduh MY melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/187/V/2025/SPKT/Polres Buol.
Dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan bahwa dokumen yang digunakan MY untuk mengklaim kepemilikan tanah seluas 117 hektar di area perkebunan kelapa sawit PT Haradaya Inti Plantations tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Menimbang, bahwa terdakwa dalam pembelaannya menyatakan lahan 117 hektar tersebut adalah miliknya berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah tertanggal 4 November 2021 dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) tertanggal 12 November 2021. Namun, kedua surat tersebut tidak ditandatangani oleh Camat Tiloan dan hanya ditandatangani oleh Kepala Desa Balau. Selain itu, surat-surat tersebut tidak memiliki alas hak yang kuat terhadap kepemilikan tanah.”
Atas dasar pertimbangan tersebut, pengadilan memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana manipulasi data dan penyerobotan lahan, dan selanjutnya dieksekusi untuk menjalani hukuman di rutan.
Eksploitasi Anak dalam Proses Eksekusi terhadap MY sempat menjadi perhatian publik setelah beredar video yang menampilkan suasana di lokasi kejadian. Dalam tayangan tersebut terlihat seorang wanita yang diketahui merupakan istri baru MY berteriak histeris sambil menghadirkan anak-anak MY dari pernikahan sebelumnya.
Aksi tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk eksploitasi anak, karena melibatkan mereka dalam situasi yang seharusnya tidak pantas untuk anak di bawah umur. Pihak pemerhati anak menilai, tindakan tersebut melanggar prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Fakta lain yang mengejutkan, MY ternyata juga tengah menjalani proses hukum atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur dan duduk di bangku SMP. Kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Buol, dan saat ini tengah ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah.
Selain ke pihak kepolisian, keluarga korban juga melaporkan kasus ini ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Tengah serta Komnas Perempuan dan Anak di Jakarta.
Laporan tersebut disertai permintaan agar korban segera dipisahkan dari pelaku karena disebut telah mengalami kekerasan dan pelecehan selama beberapa bulan dalam penguasaan tersangka.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polda Sulteng telah memeriksa sejumlah saksi dan korban. Publik menilai adanya dugaan pembiaran atas kasus ini, mengingat pelaku sebelumnya masih bebas sebelum eksekusi atas kasus penyerobotan lahan dilakukan.
Desakan Publik dan Pengawasan Penegak Hukum, Kasus ganda yang melibatkan MY ini menuai perhatian luas masyarakat Kabupaten Buol. Sejumlah aktivis perempuan dan anak mendesak penegak hukum untuk mempercepat penanganan kasus pencabulan tersebut, mengingat korban merupakan anak kandung sendiri dari pelaku.
Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres Buol maupun Polda Sulteng, menjamin perlindungan hukum dan psikologis terhadap korban, serta mengusut tuntas seluruh aspek kasus tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Redaksi









