Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
buolKejaksaan Negeri Buol

Kejari Buol Eksekusi Terpidana Kasus Perkebunan, Mada Yunus Jalani Hukuman 5 Bulan Penjara di Lapas Leok

115
×

Kejari Buol Eksekusi Terpidana Kasus Perkebunan, Mada Yunus Jalani Hukuman 5 Bulan Penjara di Lapas Leok

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, Tabenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Mada Yunus dalam perkara tindak pidana di bidang perkebunan, setelah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap dirinya berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Buol Nomor: 16/Pid.Sus/2025/PN Bul jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor: 177/Pid.Sus/2025/PT PAL tanggal 10 September 2025, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Buol, Arbin Nu’man, S.H., dijelaskan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak Kejaksaan melalui Jaksa Eksekutor telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada terpidana untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.

“Namun pada kedua kesempatan tersebut, terpidana tidak memenuhi panggilan dan menolak menjalani hukuman. Bahkan, saat panggilan ketiga pada Rabu (5/11/2025), yang bersangkutan kembali menolak dan melakukan perlawanan terhadap petugas,” ungkap Arbin dalam keterangannya.

Menanggapi tindakan tersebut, tim Jaksa Eksekutor akhirnya melakukan upaya paksa untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

Setelah proses eksekusi selesai, terpidana Mada Yunus dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Leok guna menjalani masa pidana sebagaimana amar putusan pengadilan.

Pelaksanaan eksekusi ini, lanjut Arbin, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Buol dalam menegakkan hukum secara tegas dan konsisten, terutama terhadap setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kejaksaan akan selalu menjamin kepastian hukum dan melaksanakan setiap putusan pengadilan yang sudah inkracht tanpa pandang bulu. Ini bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Dengan demikian, Kejari Buol menegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, wajib mematuhi putusan pengadilan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum di Kabupaten Buol.

Redaksi

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600
banner 325x300