Tim opsnal satresnarkoba polres Tolitoli pada hari kamis 11 September 2025 tepat pukul 2.30 malam menangkap ibu muda asal desa salumpaga Tolitoli Utara bersama seorang laki laki yang di ketahui bernama Faizal.
Keduanya di geledah dan di interogasi saat unsur hukum di anggap sempurna ke duanya sah sebagai tersangka memiliki,penjual Narkoba jenis shabu-shabu ke pada para korban yang ada di wilayah Hukum polres Tolitoli utara
Aisun jurual dan Faizal sejak lama terdengar jual Shabu Shabu di Salumpaga dari keduanya di temukan shabu dengan berat’ 13,89 gram penangkapan ini adalah janji IPTU Herman Yoseph SH MH selaku kasat narkoba polres Tolitoli di hadapan para toko adat tokoh masyarakat di Makoplres Tolitoli baru tiga hari lalu
Pasal yang akan di pakai penyidik satresnarkoba polres Tolitoli adalah pasal 112 dan pasal 114 UU 35 99 tentang Narkotika ancaman hukumannya 20 tahun hingga hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati
Saat di tanyakan kepada kasat narkoba terkait penangkapan Ratu shabu shabu asal salumpaga itu dirinya membenarkan dan saat ini dalam proses penyidikan”Kata Kasat Narkoba polres Tolitoli asal Banggai.
Armen djaru








