Uncategorized

Telantarkan Anak nya, anggota DPRD fraksi PBB dilaporkan istri “

2150
×

Telantarkan Anak nya, anggota DPRD fraksi PBB dilaporkan istri “

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


—————————————————:
TABENews–Akhirnya Ibu Ade Irma Suryani Atau AIS 32 tahun melaporkan Suami nya anggota DPRD fraksi PBB ke polres Tolitoli yang di duga sejak Januari 2025 sampai pada bulan Mei tahun 2025 RH tidak memberikan biaya untuk membeli kebutuhan dasar anak yang menjadi tanggung jawab RH

Dalam laporan polisi AIS 32 tahun tertanggal 15 Mei Nomor TBL/149/V/2025/satreskrim polres Tolitoli/Polda Sulteng RH secara resmi di laporkan oleh ibu AIS 32 tahun atas dugaan Penelantaran anak (child neglect)

Advertising
banner 325x300
Advertising

Kasat Reskrim polres Tolitoli Membenarkan laporan polisi yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan dalam waktu yang tidak lama akan di lakukan pemeriksaan terhadap terlapor”Benar laporan polisi Sudah ada”Kata IPTU Erick Siagian SH

Sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76 huruf b jo Pasal 77 huruf b UU ini mengatur tentang tindak pidana penelantaran anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00. 
Orang tua yang tidak memberikan nafkah pada anak-anaknya, tentu nya memiliki alasan tersendiri karena itu kami lakukan pemeriksaan dulu “Tambah Kasat Reskrim polres Tolitoli

Armen djaru

Example 468x60
Example 120x600