Uncategorized

Istri Kapus Pinjam Uang, Tak Bayar, Penagih Dilaporkan ke Polisi, Lalu Laporan Dicabut

495
×

Istri Kapus Pinjam Uang, Tak Bayar, Penagih Dilaporkan ke Polisi, Lalu Laporan Dicabut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tabenews.com, Tolitoli – Kisah tak mengenakkan menimpa Agus Susanto (30), warga Desa Tinabogan, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli. Niat awalnya membantu dengan meminjamkan uang, malah berujung dilaporkan ke polisi karena unggahan di media sosial.

Kejadian bermula sekitar Mei 2024, ketika Agus yang baru pulang dari bekerja di PT IMIP Morowali menerima pesan WhatsApp dari seorang perempuan yang mengaku bernama Putri Rabiatul Audabiah alias Yesi. Dari percakapan itu, Agus mengetahui bahwa Yesi adalah istri Kepala Puskesmas (Kapus) Tinabogan.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Dalam percakapan tersebut, Yesi mengajukan pinjaman sebesar Rp6 juta kepada Agus dengan bunga 15 persen. Keduanya sepakat pengembalian dilakukan bertahap hingga Desember 2024. Pada awalnya, pembayaran berjalan lancar, meski hanya berupa bunga setiap bulan.

Namun memasuki Januari 2025, pembayaran macet. Agus beberapa kali menagih, namun menurutnya respons dari Yesi tak lagi sebaik sebelumnya. Agus pun mulai merasa frustrasi karena uang hasil kerjanya di Morowali sejatinya ingin digunakan untuk membangun rumah orang tuanya.

Puncaknya, pada 9 April 2025, Agus membuat unggahan di akun Facebook miliknya dengan tulisan: “Hati-hati dengan orang ini, penipu, ngaku istri Kapus Dondo.” Unggahan tersebut rupanya membuat suami Yesi, Kepala Puskesmas Tinabogan, geram. Ia pun melaporkan Agus ke Polres Tolitoli atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Agus mengaku kaget saat mengetahui dirinya dilaporkan polisi. Ia bersama ibunya mendatangi rumah Kapus Dondo untuk meminta maaf. “Ibu saya sampai sujud-sujud minta laporan di Polres dicabut,” ungkap Agus saat diwawancarai media ini, Rabu (30/4/2025).

Ia pun diminta membuat video klarifikasi dan permintaan maaf yang kemudian diunggah di Facebook. “Karena Mama saya bilang, ‘Biarlah, Nak. Lakukan saja,’ ya saya buat video permintaan maaf,” ujarnya.

Saat diperiksa oleh penyidik Tipidter Reskrim Polres Tolitoli, Agus mengaku sempat mendapat perlakuan tak mengenakkan dari pelapor yang menunjuk-nunjuk dirinya. Namun penyidik langsung menegur sang pelapor karena berbicara dengan nada tinggi dan kasar.

Beruntung, laporan tersebut akhirnya dicabut oleh sang Kapus. Meski demikian, Agus menegaskan bahwa pencabutan laporan itu tidak menghapus utang Yesi yang hingga kini belum juga dilunasi sesuai perjanjian awal.

Sementara itu, informasi yang dihimpun dari warga Tinabogan menyebutkan bahwa Yesi diduga kerap memberikan pinjaman uang dengan bunga tinggi. “Ada warga yang pinjam Rp1 juta, karena telat bayar, rantang makanan disita,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Terkait kasus ini, advokat senior Muhammad Rifai Mappasulle, SH menilai bahwa hukum harus dilihat secara proporsional. “Kalau kita benar, ya dasar hukumnya jelas, yakni UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tapi harus diingat, ada aksi pasti ada reaksi,” ujarnya.

(Armen Djaru)


Example 468x60
Example 120x600