Buol Tabenews.com – Polres Buol dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami J (42).
Tindakan kekerasan dalam rumah tangga ini dilaporkan berdasarkan dengan laporan No.Pol LP/B/103/IV/2025/SPKT/POLRES BUOL/POLDA SULTENG. tanggal 02 April 2025.
Berdasarkan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga sebagai segala tindakan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan dalam bentuk KDRT baik fisik, seksual, psikis, atau penelantaran terhadap seseorang, terutama perempuan, dalam lingkup rumah tangga
Pasal 44 (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Penanganan dinilai lamban pasalnya hingga kini, pelaku belum juga di panggil dan hingga kini pelaku masih berkeliaran.
“Saya berharap pelaku segera ditangkap, Penyidik Polres Buol harus bergerak cepat, jangan lambat seperti ini,” kata korban, saat ditemui wartawan, Selasa (8/4/2025).
Menurut J, pelaku penganiayaan terhadap dirinya sudah memasuki 1 Minggu belum juga ditangkap.
“Bukti visum ada, foto saat kejadian luka dan memar di sekujur badan saya juga sudah ada, Jadi penyidik Polres Buol menunggu apalagi untuk memperoses kasus ini, dan bisa menangkap pelakunya,” ujar J.
Kekerasan itu terjadi di Desa Baruga kecamatan Karamat Kabupaten Buol.
Redaksi









