Buol, Tabenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka pada Kamis (6/2/25) pukul 09.30 WIB, bertempat di lantai 1 kantor KPU Buol.
Agenda utama rapat ini adalah penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Berdasarkan surat nomor : 10/PL.02.7-Und/7205/2/2025 serta berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum no 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perhitungan dan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota, wakil Walikota serta Bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Ketua KPU Buol Nanang SE saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa rapat pleno terbuka besok, KPU Buol akan menetapkan secara resmi pasangan calon Nomor Urut 2, H. Trisharyudi Triwibowo dan Moh Nasir DJ Daimaroto sebagai Bupati dan wakil bupati terpilih dengan perolehan suara 34.826 suara.
Keputusan ini akan dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Buol Tahun 2025 dan menjadi langkah akhir dari tahapan pemilu yang berlangsung sukses dan demokratis.
Penetapan ini sekaligus menjadi pengumuman resmi kepada masyarakat Kabupaten Buol bahwa pasangan H. Trisharyudi Triwibowo dan Moh Nasir DJ Daimaroto, akan memimpin daerah ini untuk periode 2025-2030.
Rapat pleno besok akan dihadiri oleh Sekda Buol, Kapolres Buol, Kajari Buol, Kepala Pengadilan Negeri Buol, OPD, perwakilan partai politik, pasangan calon, dan Panwas Kabupaten serta insan pers.
Ketua KPU Buol berharap agar pemimpin terpilih dapat membawa Kabupaten Buol menuju kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik di masa mendatang.
Redaksi















