Buol, Tabenews.com – Meski telah memasuki pertengahan bulan tahun 2024, proyek dari anggaran desa tahun 2023 masih belum selesai dikerjakan oleh Kepala Desa Potangoan, Kecamatan Bukal.
Proyek pembangunan drainase ini berada di samping sekolah SMP satu atap desa potangoan, akan tetapi wartawan tidak dapat mengetahui berapa anggarannya, lantaran proyek ini tidak ditemukan papan informasi di lokasi.
Tidak itu saja, berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, pengerjaan proyek ini pun dinilai asal jadi sebab kualitas pengerjaannya buruk karena dikerjakan dengan terburu-buru.

Salah seorang warga Desa Potangoan yang tidak mau namanya dipublikasikan oleh wartawan, Kamis 22 Agustus 2024 mengatakan, “terkait drainase di samping SMP 6 Bukal desa potangoan tersebut kami tidak tau, sumber dananya dari mana Pak. Berapa dananya kami juga tidak tau.”
“Drainase tersebut di kerjakan tahun 2023 tapi sampai tahun ini belum selesai di kerjakan dananya kemana ? Kami sudah tanyakan kepada ketua BPD tapi ketua BPD saja tidak tahu juga” ungkap warga tersebut.

Selajutnya wartawan mengonfirmasi Kepada ketua BPD Desa Potangoan Karim B. Ta’u mengatakan, “Itu proyek pembangunan drainase di samping SMP 6 Bukal Desa Potangoan, proyek dari Dana Desa (DD) 2023.”
Karim B. Ta’u menjelaskan, proyek pembangunan drainase belum rampung hingga Juli 2024 ini dikarenakan uang tersebut habis dan entah kemana makanya sampai hari ini belum selesai di kerjakan bahkan kami BPD tidak tahu kalau ada kegiatan proyek drainase tersebut.

“Iya itu kegiatan nanti sudah berjalan kami tahu bahwa ada pembanguan drainase dekat SMP 6 Bukal tapi kami tak perna diberi tahun kegiatan tersebut, bahkan di lokasi tersebut tidak terpasang papan informasi” ucap Ketua BPD dengan kesal.
Jika merujuk aturan yang berlaku, seluruh kegiatan, harus telah selesai sebelum tahun anggaran berakhir.
Hal ini sebagaimana merujuk pada Permendagri No 20 tahun 2018, pada pasal 70 disebutkan, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
Dalam Pasal 71 disebutkan juga laporan pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran.

Di Pasal 72 pada aturan yang sama juga disebutkan, laporan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi. Informasi paling sedikit memuat laporan realisasi APBDesa, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana, sisa anggaran, dan alamat pengaduan.
Disisi lain media mencoba hubungi kades Potangoan melalui pesan WhatsApp tapi hanya memberikan respon jangan dulu di muat beritanya tetapi kades Potangoan Aco Abdullah menyampaikan bahwa kegiatan tersebut akan di kerjakan, di tanya soal anggaran ! Kades menjawab anggaranya di bawah 50 juta dan mengunakan dana desa.
Redaksi









