TABEnews.com — Kasat Narkoba Polres Tolitoli IPTU Herman Yoseph bersama KBO IPTU Sutiman bersama tim opsnal bekuk pengedar Narkoba jenis Cristal match atau Shabu Dampal utara sekira pukul 18.30 Jumat (9/8/2024)
Warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan II B Tambun perintah RF yang di ketahui berinisial AC perintah kan RF mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram ke seorang di desa Dongko Dampal selatan yang menurut nya bernama IF saat di geff
Sesuai arahan dari AC awalnya Shabu tersebut dipungut oleh RF didalam lapangan basket yang berada di kompleks Taman Kota Tolitoli, oleh RF Shabu Shabu tersebut segera di antar ke desa Dongko dengan mengendarai sepeda motor. Sesuai kesepakatannya dengan AC, RF akan diberikan upah jasa/kurir ke dongko sebesar Rp 1 juta sesampainya di Dongko di terima oleh IRF di Dongko
Dalam nyanyian nya saat di interogasi yang akan menerima adalah IRF” ujar Kasat Narkoba Polres Tolitoli IPTU Herman Yoseph SH
Tanpa menunggu lama KBO IPTU Sutiman membuat kedipan mata terhadap anggota opsnal untuk segera simpulkan kedua tangan terduga RF dengan Borgol di mana saat itu di tangan IRF di temukan Shabu satu ball sekitar 50,68 Gram, turut di amankan juga handphone”Infinix smart 8 pro beserta kendaraan yang di tungganginya motor Yamaha gear tidak ada plat nomor polisi, saat di periksa identitas RF 27 tahun beralamat di perumnas kelurahan Baru Baolan
Sebuah sumber menyebutkan jika Shabu Shabu 1 ball buang alamat di lapangan Basket taman kota erat kaitannya dengan beberapa terdakwa yang kini mendekam di lapas tetapi proses sidang sementara berlangsung, karena baru kali ini ada suara jika pengendalian Narkoba muncul dari dalam lapas, kejadian sama pernah terjadi tahun 2017,lama tak terdengar, masih ingat tahun 2017 di mana petinggi BNN pernah buat statement saat itu bahwa pusat pengendalian Narkoba secara nasional pusat nya di lembaga pemasyarakatan.
Namun kita berharap Satresnarkoba polres Tolitoli dapat melakukan pengungkapan serta akan lakukan langkah pengembangan “Ujar sumber
Tersangka kami kerangkeng untuk sementara, untuk proses hukum lanjut”Kata Herman Yoseph saat di tanyakan kebenaran kasus penangkapan tersangka
ARMEN DJARU








