Buol, Tabenews.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang bertempat di Aula Lt. 2 Hotel Surya Wisata Kelurahan Kali, (Kamis, 8/8/2024).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Buol Nanang, SE. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa “ Penting bagi kami KPU Kabupaten Buol untuk menyampaikan kepada pemerintah, partai politik, dan masyarakat terkait dengan PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024. PKPU 8 Tahun 2024.

“Dalam PKPU 8 Tahun 2024 ini terdapat 14 Bab dan 150 Pasal, dari proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan, untuk itu perlu kita pahami bersama dan di sosialisasi agar tidak ada pandangan lain mengenai PKPU 8 Tahun 2024 tersebut”. Ucap Nanang
Di akhir sambutannya beliau berharap agar kegiatan sosialisasi tersebut dapat menghasilkan sesuatu yang baik bagi proses pencalonan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tersebut Nanang menyampaikan bahwa akan dilakukan koordinasi bersama partai politik serta instansi yang terkait dengan pemenuhan dokumen persyaratan calon.

Kegiatan sosialisasi selanjutnya diisi oleh Ketua Divisi Hukum Ali, S.Sos yang menyampaikan materi sosialisasi terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang di dampingi oleh Kepala Sub. Bidang Hukum dan SDM Hairil, SH Selain itu juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Eko Budiman, S.Sos juga menyampaikan point-point terkait dengan proses Pencalonan sert sosialisasi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Dalam penyusunan terkait Visi, Misi dan Program bakal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati kabupaten buolntahun 2024.

Kegiatan Sosialisasi tersebut diikuti oleh Asisten 1 Pemerintahan Kab Buol, Komisionern KPU, Bawaslu Kabupaten Buol, Kesbangpol, Kepala Bapeda Kabupaten Buol, Pabung 1305 Butol, Sekertaris KPU Kab Buol, Partai Politik tingkat Kabupaten Buol, Unsur Akademisi, Media, Organisasi Masyarakat, dan Organisasi Kepemudaan.
Redaksi
















