Buol, Tabenews.com – Kejaksaan negeri Buol Kejati Sulteng kemarin menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan saluran pengendalian banjir dan pedestrian di jalan Batalipu Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2019, Kamis (11/7/2024).
Tiga orang yang diduga korupsi proyek pekerjaan pembangunan saluran pengendalian banjir dan pendistrian saat ini sudah di titip dilapas kelas III leok menunggu proses selanjutnya.
Seperti di kutip dari laman Fokusrakyat.net Kata Kajari Buol melalui kasi Intel Lindu Aji Saputro, SH mengatakan Iya, kita baru saja menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan saluran pengendalian banjir dan pendistrian jalan batalibu Kabupaten buol Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu anggaran sebesar 8.265.000.000.00 yang bersumber dari dana insentif daerah Tahun Anggaran 2019.
Lindu Aji Saputro menjelaskan bahwa ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Buol diantaranya adalah DK selaku kuasa direktur PT Putra Fayet Mandiri yang merupakan penyedia atau pelaksana pekerjaan, MJA selaku kuasa direktur CV Ramayana Rancang Banguna/ direktur PT Pipta Cemerlang Persada yang merupakan konsultan perencana atau pengawas dan MK selaku PPK.

“adapun perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para tersangka yaitu melakukan hal yang bertentangan dengan etika pengadaan barang dan jasa (PJB) seperti tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, konsultan pengawas merangkap sebagai pelaksana pekerjaan merekayasa bukti pertanggungjawaban dan PPK tidak mampu mengendalikan kontrak, serta tidak mampu menilai kinerja dari penyedia, sehingga berdampak pada pengeluaran anggaran negara yang tidak seharusnya” ungkapan Lindu
Atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sebagaimana perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebesar 1.160.182.438.37. Ujarnya
Ketiganya saat ini sudah dilakukan penahanan di lapas kelas III terhitung dari tanggal 11 Juli 2024 setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap masing-masing tersangka oleh tim dokter pada RSUD Mokolyuri Buol, tandasnya.
Penetapan dan penahanan ketika tersangka yang menunjukkan komitmen kejaksaan negeri buol dalam membantaran tindak pidana korupsi dan menjaga integritas penggunaan anggaran negara.
Kejari bol akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Redaksi









