hukum

Kasus Pengrusakan Tanaman di Tolitoli Utara Berlarut-larut, Pemilik Kebun Tetap Menuntut Ganti Rugi

339
×

Kasus Pengrusakan Tanaman di Tolitoli Utara Berlarut-larut, Pemilik Kebun Tetap Menuntut Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tolitoli Utara, TABEnews.com – Kasus pengrusakan tanaman milik seorang petani coklat di Desa Pinjan, Tolitoli Utara, masih belum menemukan titik terang. Hasan, pemilik kebun seluas 300 pohon coklat, melaporkan bahwa tanaman miliknya dirusak oleh Karnon pada tahun 2019 dan 2022. Hingga berita ini diturunkan, permasalahan tersebut masih belum terselesaikan meski sudah beberapa kali dimediasi oleh pihak berwenang.

Kasus ini pertama kali mencuat pada tahun 2019 ketika Hasan menemukan sejumlah pohon coklatnya ditebang oleh Karnon. Masalah ini kemudian dibawa ke Kepala Desa Pinjan saat itu, Haerudin, yang berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan bagi Hasan, meskipun Karnon telah diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Pada Juni 2022, Hasan kembali melaporkan kasus pengrusakan ini ke Polsek Tolitoli Utara. Petugas kepolisian berusaha mendamaikan kedua belah pihak dengan catatan bahwa Karnon harus mengganti rugi atas kerusakan pohon coklat tersebut. Namun, hingga kini belum ada realisasi dari kesepakatan tersebut. Hasan merasa sangat dirugikan karena selain pohon coklat, pohon rambutan yang sedang berbuah siap panen dan beberapa pohon durian juga ikut ditebang.

Hasan yang merasa tidak mendapat keadilan akhirnya mendatangi Polres Tolitoli pada hari Rabu (19/6) untuk melaporkan kembali kasus ini. Namun, di ruang pelayanan, Hasan diminta untuk melaporkan kembali kasus ini ke Polsek Tolitoli Utara. Kepada media TABEnews.com, Hasan menyampaikan bahwa ia akan terus menuntut ganti rugi atas pohon-pohonnya yang rusak.

“Saya merasa sangat dirugikan. Bukan hanya pohon coklat, tapi juga pohon rambutan dan durian saya ikut ditebang. Saya tidak akan berhenti menuntut sampai ada kejelasan ganti rugi,” ujar Hasan dengan tegas.

Perselisihan ini menjadi lebih rumit karena antara Hasan dan Karnon sebenarnya adalah keluarga. Mereka adalah ipar yang masing-masing sudah mendapat bagian harta dari orang tua mereka. Konflik yang terjadi di antara mereka tentunya memperkeruh hubungan kekeluargaan yang seharusnya harmonis.

Kasus ini menjadi perhatian warga sekitar yang merasa prihatin dengan situasi yang dialami Hasan. Mereka berharap ada penyelesaian yang adil agar Hasan mendapatkan ganti rugi yang layak dan hubungan kekeluargaan mereka bisa kembali harmonis. Selain itu, kasus ini juga menjadi sorotan tentang pentingnya penegakan hukum yang adil dan efektif, terutama dalam menyelesaikan perselisihan agraria yang sering terjadi di daerah pedesaan.

Pihak Polsek Tolitoli Utara maupun Polres Tolitoli diharapkan dapat segera mengambil tindakan yang lebih tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Dengan demikian, Hasan bisa mendapatkan keadilan yang diharapkannya dan tidak ada lagi kejadian serupa yang merugikan para petani lainnya di masa depan.***

Example 468x60
Example 120x600