TABEnews.com — Dalam Undang-Undang Nomor 35 pasal 55 Tahun 2009 disebutkan bahwa orangtua atau wali pecandu narkoba yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada Puskesmas
Namun bagaimana dengan orang tua yang tahu jika anak yang sudah dewasa jualan narkoba seperti yang terjadi di jalan tadulako II kelurahan Panasakan Baolan, adalah IYS pemilik kos kosan terpaksa akan menutup jalan pada sudut areal kos kosan di mana itu adalah satu lorong kecil jembatan layang yang merupakan akses untuk keluar masuk dari dan menuju ke jalan raya bagi 3 Rumah yang ada.
Di ketahui pada tanggal 1 maret 2024 tepat hari jumat RD di bekuk BNN karena Shabu shabu RD adalah anak kandung dari IYM dan saat ini RD selaku tersangka dalam proses Hukum di BNN sulteng, IYM menuding salah seorang anak tetangganya yang laporkan putranya kepada BNN
Lurah Panasakan saat di konfirmasi membenarkan jika rencana bangun tembok yang halangi lorong keluar masuk bagi 3 rumah yang ada di jalan Tadulako
Saya tidak bisa larang pak IYD bangun tembok di depan kos kosan karena bagaimanapun itu merupakan hak nya, namun kami sudah mediasi di kantor kelurahan bersama Bhabinkantibmas dan 3 orang warga “Kata Zainal Abidin lurah Panasakan..
Armen djaru














