pemerintahan

warga main tutup akses jalan, Lurah: itu hak dia

323
×

warga main tutup akses jalan, Lurah: itu hak dia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TABEnews.com — Dalam Undang-Undang Nomor 35 pasal 55 Tahun 2009 disebutkan bahwa orangtua atau wali pecandu narkoba yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada Puskesmas

Namun bagaimana dengan orang tua yang tahu jika anak yang sudah dewasa jualan narkoba seperti yang terjadi di jalan tadulako II kelurahan Panasakan Baolan, adalah IYS pemilik kos kosan terpaksa akan menutup jalan pada sudut areal kos kosan di mana itu adalah satu lorong kecil jembatan layang yang merupakan akses untuk keluar masuk dari dan menuju ke jalan raya bagi 3 Rumah yang ada.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Di ketahui pada tanggal 1 maret 2024 tepat hari jumat RD di bekuk BNN karena Shabu shabu RD adalah anak kandung dari IYM dan saat ini RD selaku tersangka dalam proses Hukum di BNN sulteng, IYM menuding salah seorang  anak tetangganya yang laporkan putranya kepada BNN

Lurah Panasakan saat di konfirmasi membenarkan jika rencana bangun tembok yang halangi lorong keluar masuk bagi 3 rumah yang ada di jalan Tadulako

Saya tidak bisa larang pak IYD bangun tembok di depan kos kosan karena bagaimanapun itu merupakan hak nya, namun kami sudah mediasi di kantor kelurahan bersama Bhabinkantibmas dan 3 orang warga “Kata Zainal Abidin lurah Panasakan..

Armen djaru

Example 468x60
Example 120x600