Tolitoli, TABEnews. com–Dusun Lambagu Desa Dungingis Kec. Dakopemean Tim opsnal satresnarkoba polres Tolitoli lakukan penangkapan terhadap Abdul Malik 44, tahun pada Rabu pukul 19.37 wita (19/7/2023)
Kaur bin opsnal satresnarkoba menutur kan sekitar beberapa pekan lalu ada informasi dari warga jika di Desa dungingis Dakopamean nama MALIK sering mengedarkan shabu di wilayah daerah tersebut mendengar informasi tersebut team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli segera himpun data tentang tertuga setelah rampung, Sejak siang tim turun mengendap saat Tim ops yakin akhirnya Terduga Malik di gelandang ke Mako polres Tolitoli.

Sejak siang hari Rabu, basah kuyup di guyur hujan Tim menuju ke dungingis”Kata KBO Satresnarkoba polres Toli Toli IPDA Sutiman
Selanjutnya saat di rumah dengan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat (Kepala Dusun dan Kaur Pemerintahan Desa) di awali penggeledahan badan serta pakaian terduga maka ditemukan 1 (satu) buah botol plastik yang dilakban dengan lakban warna hitam didalam kantong celana saat dibuka botol tersebut berisi 3 (tiga) paket klip dan 1 buah pipet yang berisi diduga shabu serta 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, juga ditemukan 2 (dua) bungkus plastik warna ungu didalam kantong celana depan sebelah kiri yang masing-masing bungkusan tersebut berisi 2 (dua) paket klip yang dibungkus dengan timah rokok warna merah dan dilakban dengan lakban warna hitam
Tidak berhenti sampai di Tim ops satresnarkoba lanjutkan dengan penggeladahan dalam rumah terduga dan ditemukan 1 (satu) buah alat isap shabu , 7 (tujuh) paket klip dan 1 paket pipet yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 8,30 gram;1 (satu) buah wadah plastik berbentuk bulat yang dilakban dengan lakban warna hitam ;
(empat) lembar potongan timah rokok warna merah; 4 (empat) lembar potongan lakban warna hitam 2 (dua) lembar pembungkus plastik warna ungu; 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet;, 1 (satu) buah alat isap shabu (bong),1 (satu) unit hand phone merk oppo warna biru.
Kasat Narkoba polres Toli Toli IPTU Hasanuddin SH.MH membenarkan peristiwa penangkapan tersebut dan mencecar Terduga untuk di kembangkan sebagai tindak lanjut putus kan rantai peredaran di wilayah hukum polres Toli Toli.
Meskipun sibuk dengan pergantian Kapolres, bahkan baru sehari Kapolres Tolitoli setelah pisah sambut, Tim satresnarkoba akan terus lakukan pembersihan,”Tutur kasat IPTU Hasanuddin
Saat ini Terduga diamankan untuk proses hukum lanjut dan pasal yang di pakai menjerat adalah pasal 114 UU 35 tahun 2009 dan pasal 112 UU no 35 ttg narkotika ancam hukuman 10 hingga 20 tahun penjara
(Armen djaru














