Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
tolitoli

Wakapolres Tolitoli Pimpin Langsung Penggerebekan Apotek Ilegal di Jalan Abdul Muis

340
×

Wakapolres Tolitoli Pimpin Langsung Penggerebekan Apotek Ilegal di Jalan Abdul Muis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TABE Tolitoli, — Kegiatan peredaran narkoba yang disamarkan sebagai apotek ilegal di Jalan Abdul Muis, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, berhasil dihentikan oleh jajaran Polres Tolitoli. Wakapolres Tolitoli, Kompol Alfius Parangi, SH, memimpin langsung operasi penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial AS (25), yang diketahui merupakan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Tolitoli.

Berdasarkan informasi masyarakat, AS kerap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Tolitoli. Mendapat laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Kaseni, SH, bersama personel lainnya segera melakukan penyelidikan intensif.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Sekitar pukul 14.12 WITA, tim gabungan melakukan penggerebekan di rumah kontrakan AS di kawasan Kompleks Toko Mario, Jalan Abdul Muis. Wakapolres Kompol Alfius memimpin langsung jalannya operasi, termasuk perencanaan dan pengaturan strategi penindakan tertutup.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka AS ditemukan berada di dalam kamar pribadinya. Proses penggeledahan dimulai dengan pembacaan surat perintah tugas yang disaksikan oleh beberapa warga sekitar. Dalam pemeriksaan badan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu di saku celana depan sebelah kanan milik AS.

Penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar tersangka. Petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam bertuliskan “IBOX” yang berisi kotak plastik putih bening. Di dalam kotak tersebut terdapat 48 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu-sabu.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 50 paket plastik klip berisi sabu-sabu. Setelah diyakini unsur hukum terpenuhi, kami langsung membawa tersangka ke Mapolres Tolitoli untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Alfius.

Tersangka AS saat ini telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Tolitoli untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka dan akan melaporkan hasilnya ke Kasat Narkoba guna pengembangan perkara yang kemungkinan melibatkan pelaku lain.

IPDA Kaseni, SH menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak segan memberikan informasi jika menemukan adanya peredaran narkoba di lingkungannya. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Bantuan masyarakat sangat kami butuhkan. Siapapun pelakunya, kami akan tindak tegas. Ratakan!” tegasnya.

Barang Bukti yang Diamankan:

  1. 50 paket plastik klip berisi diduga sabu-sabu.

Pasal yang Disangkakan:

Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

laporan : Armen djaru

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600