buoldaerahhukumnasionalpolisipolriSulteng

Tumpukan Material Batuan dan Tanah Ancam Rumah Warga Akibat Aktifitas Tambang Ilegal di Desa Lintidu

1252
×

Tumpukan Material Batuan dan Tanah Ancam Rumah Warga Akibat Aktifitas Tambang Ilegal di Desa Lintidu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TABEnews.com – Warga kesal dan geram terhadap aktifitas tambang ilegal yang mengunakan Alat berat yang mana di sinyalir galian C tapi berkedok pengambilan material yang mengandung biji emas Sabtu (12/8/2023)

Berdasarkan hasil investigasi media tabenews.com di lapangan terdapat sebuah alat berat merek Komaszu PS 200 dan satu buah unit tropol yang ukuran besar terpasang, yang saat ini sudah di police line oleh polres buol, di duga kegiatan ini adalah aktifitas tambang ilegal yang mana menurut beberapa sumber bahwa kegiatan tersebut adalah galian C tapi fakta lapangan tidak seperti apa yang di sampaikan oleh sumber tersebut.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Melihat hasil fakta lapangan telah terjadi aktifitas tambang ilegal dengan mengunakan alat berat yang mana terdapat gumbangan dengan kedalaman sekitar 9 meter dengan diameter ukuran 30 x 50 m luas gubangan tersebut, ini perlu ada tindakan tegas dari aparat kepolisian sebab aktifitas tambang ilegal alat berat tersebut mengancam pemukiman warga yang mana areal tersebut berjarak sekitaran 50 meter dari rumah warga, Polda Sulteng dan Polres Buol segera lakukan Penyitaan alat berat tersebut sebagai barang bukti melakukan aktifitas tambang ilegal di Desa Lintidu, Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol.

Menurut beberapa sumber masyarakat mengatakan bahwa aktifitas pertambangan ilegal yang mengunakan alat berat tersebut berjalan sudah 1 bulan lebih tentunya masyarakat sangat waspada sebab areal tersebut wilayah zona merah yang mana terdapat talup yang di bangun oleh BPBD tahun 2022 yang sebelumnya tahun 2022 telah terjadi banjir bandang yang merusak beberapa rumah warga.

Berdasarkan konfirmasi media kepada camat Paleleh Lukman Djupandang, SP mengatakan bahwa kegiatan aktifitas alat berat itu adalah tambang ilegal yang mana tidak memiliki izin dan harus ada tindakan tegas dari aparat kepolisian dimana aktifitas pertambangan ilegal tersebut dekat dari pemukiman warga.

“Saya baru tahu tiga hari yang lalu bahwa ada aktifitas pertambangan ilegal yg mengunakan alat berat setelah terjadi letupan-letupan di masyarakat, dan yang jelas aktifitas tambang ilegal tersebut tidak memiliki izin” tegas Camat Paleleh

Masyarakat memintah kepada pihak kepolisian usut tuntas siapa pemilik Alat berat tersebut karena sudah melakukan aktifitas tambang ilegal di areal zona merah atau dekat dari pemukiman warga dan segera dilakukan perbaikan lokasi tersebut sebab ada beberapa tumpukan material batuan dan tanah yang saat hujan nanti pasti terjadi banjir bandang serta mengancam rumah warga

Disisi lain media mencoba konfirmasi kepada kades Lintidu tetapi kades Lintidu tak berada di tempat sampai berita ini di naikan.

Redaksi : Bersambung ……

Example 468x60
Example 120x600