buol

Tim Pengawasan Terpadu Kecamatan Paleleh Barat Serahkan Pelaku Dugaan Destructive Fishing Ke PSDKP Propinsi Sulteng

372
×

Tim Pengawasan Terpadu Kecamatan Paleleh Barat Serahkan Pelaku Dugaan Destructive Fishing Ke PSDKP Propinsi Sulteng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol Tabenews.com – Tim Pengawasan Terpadu Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol Serahkan Pelaku dugaan ilegal Destructive Fishing ke Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Propinsi Sulawesi Tengah bertempat aula Polsek Paleleh, Kamis (01/05/2025)

Pelaku  Dugaan Ilegal Destructive Fishing tersebut yang berhasil di amankan oleh tim patroli polairut Buol saat sedang melakukan aksinya di perairan Desa Harmoni Kecamatan Paleleh Barat.

Adapun barang bukti yang telah di serahkan kepada dinas DKP PROV. SULTENG sbb: 

1. Perahu 1 unit 

2. 2 unit Mesin tempel 25 pk 

3. 1 buah Kompresor

4. 2 buah Alat selam 

5. Selang 3 gulung sekitar 50-100 M 

6. 4 buah Kaki katak, 

7. 1 buah Drakor, 

8. 1 buah kaca mata selam, 

9. 6 buah Gabus  ikan, 

10. 2 buah Panah ikan, 

11. 1 ekor ikan lolosi dalam keadaan mati, 

12. 2 buah galon mesin tempel,

13. 3 buah gelon bensin, 

14. 3 buah dayung kayu, 

15. 1 buah tanggo ikan 

16. 2 buah karung bekas pupuk merek cantik, 

17. 3 buah jaring pengumpul ika , 

18. 1 buah hp merek samsung.

oppo_0

Serta Ke Lima Nama – Nama terduga pelaku ilegal fishing yang di serahkan kepada DKP PROV. SULTENG adalah

1. IM Umur 59 tahun Agama islam,Alamat desa dumolodo (gentuma) kab. Gorut

2. R Umur 36  tahun Agama islam, Alamat desa dumolodo (gentuma) kab. Gorut

3. PB Umur 30 tahun, Agama islamAlamat desa iloheluma kec. Atinggola gorut

4. L SL. H. Umur 18 tahun, Agama islam, Alamat  lamakan kec. Keramat kab. Buol,

5. RL Umur 19 tahun, Agama islam, Alamat desa download (gentuma) kab. Gorut.

Penyerahan para pelaku ilegal Destructive fishing tersebut untuk di lakukan proses lebih lanjut hingga sangsi hukum.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Paleleh IPTU Ridwan S.IP dalam keterangan Persnya, mengatakan ” para terduga pelaku yang berjumlah lima orang tersebut di serahkan ke PSDKP Provinsi untuk proses lebih lanjut, sebab setelah dilakukan penangkapan para pelaku ini diamankan di Polsek, “Kata Kapolsek.

Hadir dalam penyerahan pelaku dugaan Destructive Fishing tersebut yakni Camat Paleleh Barat Wahyudin Hj.Kadir  Kapolsek paleleh IPTU RIDWAN S.IP, Danramil 1305 paleleh serka Sutrisno, Danpos pol Air buol Bripka subaer, Danpol TNI AL, Staf PSDKP prov. Sulteng. Haris dama, Kades hulubalang. Arlan Amalu, DSDKP Buol. Amrin, Sekdes timbulon. Anwar A. Lahiya serta media.

Penyerahan pelaku dugaan Destructive Fishing di perairan laut paleleh beserta barang sitaan serta dengan bukti surat penyerahan oleh Kapolsek Paleleh kepada perwakilan PSDKP Propinsi Sulteng Haris Dama untuk di bawah kepalu dan di proses sesuai hukum.

Redaksi 

Example 468x60
banner 325x300
Example 120x600