buolUncategorized

Tim Pengawasan Terpadu Amankan Lima Pelaku Dugaan Ilegal Destructive Fishing

1008
×

Tim Pengawasan Terpadu Amankan Lima Pelaku Dugaan Ilegal Destructive Fishing

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol Tabenews.com – Tim Pengawasan Terpadu berhasil menangkap lima nelayan di duga pelaku ilegal destructive fishing di wilayah perairan Desa Harmoni Kecamatan Paleleh Barat Kabupaten Buol Sulawesi Tengah. Mereka diduga menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (Handak) atau bom ikan.

Satu dari lima nelayan itu salah satunya warga Buol dari Desa Lamakan Kecamatan Karamat Kabupaten Buol Sedangkan empat lainnya berasal Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo.

Bripka Zubair dari polairut unit Buol selaku pimpinan tim dalam keterangannya mengatakan pemantauan mereka sejak tiga Minggu terakhir dan pada hari Rabu tanggal 30/04/2025 sekira Pukul 16.00 wita tim gabungan yang sudah beroperasi mendapati ada dua unit perahu nelayan yang kemudian tim mendekatinya namun dua parahu tersebut langsung melarikan perahunya dan tim terus melakukan pengejaran

“kami memang sudah melakukan pemantauan sejak tiga Minggu terakhir, dan pada hari ini sekira pukul 16.00 kami melihat ada dua perahu dan kami dekati namun kedua perahu nelayan tersebut melarikan perahunya masing-masing secara terpisah, kami terus melakukan pengejaran satu perahu berhasil kami amankan yang berisi lima orang” Kata Zubair.

Bripka Zubair menambahkan pada saat pengejaran pelaku sempat membuang sejumlah barang bukti kedalam laut sehingga barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim berupa satu unit perahu Fiber, mesin 25 PK dua Unit, satu unit kompresor, selang 2 rol, kantong bekas kosong diduga kantong bahan peledak

“Dan kelimam orang tersebut langsung kami bawa ke Polsek Paleleh untuk dilakukan interogasi, dan untuk kasus ini akan dilakukan pengembangan” kata Danposalairut Zubair

Kelima pelaku dugaan ilegal destructive fishing tersebut saat ini diamankan di Polsek kecamatan Paleleh untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun nama-nama terduga pelaku ilegal destructive fishing yaini :

1. Inisial IP Umur 59 tahun Agama islam Alamat desa dumolodo (gentuma) kab. Gorut

2. Inisial RN Umur 36  tahun

Agama islamAlamat desa dumolodo (gentuma) kab. Gorut

3. Inisial PB Umur 30 tahun

Agama islam Alamat desa iloheluma kec. Atinggola gorut

4. Inisial LH Habo Umur 18 tahun Agama islam Alamat  lamakan kec. Keramat kab. Buol

5. Inisial RL Umur 19 tahun Agama islamAlamat desa dumolodo (gentuma) kab. Gorut.

Redaksi

Example 468x60
banner 325x300
Example 120x600