Pilkada Buol

Tidak Memiliki STTP Kampanye Terbatas Paslon Nomor Urut 2 Dapat Teguran Keras Dari Bawaslu

890
×

Tidak Memiliki STTP Kampanye Terbatas Paslon Nomor Urut 2 Dapat Teguran Keras Dari Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol Tabenews.com – Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol, melakukan peneguran keras kampanye metode Pertemuan Terbatas tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. Rabu malam, (25/9/2024).

Sebagaimana tertuang dalam peraturan PKPU tentang Kampanye bahwa Petugas Kampanye pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian setempat.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Awalnya Bawaslu menemukan kegiatan yang diduga kegiatan kampanye sosialisasi pasangan Tribowo-Nasir Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol Nomor Urut 02 bertempat di lapangan putsal hotel Sri Utami kelurahan kulango. Bawaslu menemukan adanya kegiatan kampanye terbatas tidak miliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP)

Setelah mencoba dikonfirmasi ketua Bawaslu kabupaten Buol Karianto, membenarkan 25/9/2024 bahwa pasangan NAGABONAR tengah melakukan kegiatan kampanye. Namun kegiatan tersebut belum mengantongi STTP.

“Setelah berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat, bawaslu buol melakukan peneguran keras terhadap bukan menghentikan kampanye 02 tapi melakukan pencegahan agar kampanye sesuai dengan aturan” kata karianto

Lanjut Karianto,Kegiatan pasangan NAGABONAR yang berada lapangan Putsal hotel Sri Utami itu bubar dengan sendirinya, setelah memperoleh penjelasan dari Bawaslu.

Untuk mendapatkan STTP semua kandidat calon Bupati, dapat melaporkan Ke KPU berapa jumlah besaran tim relawan, atau tim pemenagan yang ada setelah itu Paslon diwajibkan menyurat ke Bawaslu dan kepolisian.

” Penyelenggara kegiatan pun bisa memahami setelah mendapat penjelasan dari Bawaslu kabupaten Buol didampingi aparat keamanan setempat , bahwa sebetulnya semua Peserta Pemilu yaitu Parpol sudah diberi sosialisasi melalui rapat koordinasi antara LO partai, KPU dan Pengawas Pemilu. Namun dalam pelaksanaannya belum semua Calon mematuhi aturan tersebut.

“Penghentian kampanye ini hendaknya bisa menjadi perhatian peserta pemilu agar tertib administrasi, untuk kepentingan yang lebih besar, taat pada aturan main adalah dalam rangka menghasilkan pemilu yang berkualitas, tutup ketua Bawaslu.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600