Bolaang Mongondow, Tabenews.Com 10 April 2025 — Persoalan lingkungan di Kabupaten Bolaang Mongondow kembali menjadi sorotan. Aktivitas tambang ilegal yang terjadi di Desa Ponompiaan, Perkebunan Oboi, Kecamatan Dumoga, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat memprihatinkan. Situasi ini menunjukkan bahwa pengawasan dan perlindungan lingkungan di wilayah tersebut belum dilakukan secara optimal, baik oleh masyarakat maupun oleh pemerintah daerah.
Aktivitas tambang ilegal tersebut tidak mengantongi izin usaha, dan bahkan melibatkan oknum warga negara asing yang bekerja sama dengan penambang lokal. Alat berat jenis excavator terlihat secara aktif mengeruk area perbukitan yang masuk dalam kawasan perkebunan warga. Kondisi ini berpotensi besar menimbulkan bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, secara jelas mengatur hak dan kewajiban semua pihak dalam menjaga lingkungan hidup. Namun kenyataannya, regulasi tersebut tampaknya belum dijalankan secara maksimal di lapangan.
Ikmal Paputungan, seorang pemuda Dumoga yang tergabung dalam gerakan Pemuda Peduli Lingkungan, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini.
> “Saya selaku pemuda Dumoga yang peduli lingkungan, bersama beberapa pemuda lainnya, sangat prihatin atas aktivitas tambang ilegal tersebut. Pemerintah daerah semestinya mengambil tindakan tegas dan cepat. Bukan membiarkan situasi ini terus berlarut-larut tanpa solusi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ikmal menegaskan bahwa apabila pemerintah tidak segera menindaklanjuti persoalan ini, maka pihaknya bersama masyarakat akan turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang ilegal.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Gubernur Sulawesi Utara pada 25 Maret 2025 dalam kegiatan RPJMD yang digelar di Hotel Peninsula, Manado. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang akan diberikan di wilayah Sulawesi Utara, dan tidak mengizinkan pihak asing untuk mengelola tambang karena sumber daya alam merupakan milik rakyat.
