Buol, Tabenews.com – Di tengah polemik mahalnya harga elpiji 3 kilogram di Kabupaten Buol, wacana penambahan agen resmi mulai mencuat sebagai salah satu solusi untuk menekan kelangkaan dan permainan harga di tingkat pangkalan.
Hal ini mengemuka dalam diskusi di grup WhatsApp Kanal Aspirasi, Sabtu (4/4/2026), di mana salah satu anggota grup membagikan informasi terkait peluang penambahan agen baru, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Disebutkan, upaya komunikasi dengan pihak PT Pertamina (Persero) telah dilakukan, bahkan mendapat sinyal positif dari jajaran internal perusahaan.
“Permohonan tambahan agen sebenarnya sudah didiskusikan dengan wakil komisaris Pertamina. Insyaallah beliau siap membantu memberikan rekomendasi agar daerah kita bisa mendapatkan tambahan agen,” ungkapnya.
Namun demikian, terdapat sejumlah kendala administratif yang harus segera dipenuhi oleh pemerintah daerah, salah satunya belum adanya surat resmi permohonan penambahan agen dari Pemda Buol.
Selain itu, syarat untuk menjadi agen elpiji juga dinilai cukup berat, terutama dari sisi legalitas usaha dan kemampuan finansial.
Persyaratan Ketat Jadi Agen Elpiji
Berdasarkan informasi yang dibagikan dalam diskusi tersebut, berikut sejumlah syarat utama untuk mendirikan agen elpiji:
1. Memiliki badan usaha resmi (PT, Koperasi, atau CV)
2. Melampirkan scan e-KTP direktur
3. Memiliki NPWP badan usaha
4. Menyertakan surat referensi bank
5. Memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6. Memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
7. Mengantongi izin gangguan dan SITU dari Pemda melalui dinas terkait
8. Memiliki IMB untuk lokasi agen dengan luas minimal 165 meter persegi
9. Melampirkan SKCK untuk seluruh pengurus badan usaha
10. Menyertakan susunan pengurus dan jumlah karyawan
11. Menunjukkan bukti saldo rekening koran 3 bulan terakhir dengan saldo minimal Rp750 juta.
Persyaratan finansial ini menjadi salah satu tantangan utama bagi pelaku usaha lokal yang ingin terjun sebagai agen resmi elpiji bersubsidi.
Menanggapi persoalan ini, Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, secara tegas mendorong perangkat daerah untuk aktif membuka peluang bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal agar dapat menjadi agen maupun penyalur elpiji 3 kg.
“Ayo dinas, bisa rangsang swasta atau masyarakat kita untuk tumbuh dan jadi agen atau penyalur gas elpiji 3 kg yang baru di Buol,” tegas Bupati.
Ia juga meminta agar regulasi yang ada tidak menjadi penghambat, melainkan justru memudahkan masyarakat yang ingin berinvestasi di sektor distribusi energi bersubsidi tersebut.
“Boleh siapkan regulasinya yang memudahkan, dan segera buat pengumuman secara terbuka di media agar peluang ini diketahui luas oleh masyarakat,” lanjutnya.
Menurut Bupati, keterlibatan sektor swasta sangat penting untuk memperkuat distribusi elpiji di daerah, sekaligus menekan praktik permainan harga di tingkat bawah.
Wacana penambahan agen ini muncul di tengah keluhan masyarakat yang harus membeli elpiji dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp30.000. Keterbatasan pasokan di tingkat pangkalan menjadi salah satu pemicu utama terjadinya lonjakan harga.
Sejumlah warga dalam diskusi tersebut menilai, dengan adanya tambahan agen resmi, distribusi elpiji dapat lebih merata dan pengawasan terhadap harga bisa diperketat.
Namun di sisi lain, proses perizinan yang kompleks dan kebutuhan modal besar dinilai menjadi hambatan nyata.
Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret, termasuk mengajukan permohonan resmi ke Pertamina serta memfasilitasi pelaku usaha lokal yang memenuhi syarat untuk menjadi agen.
Tanpa adanya intervensi serius dari pemerintah dan dukungan kebijakan yang berpihak pada distribusi yang adil, persoalan klasik elpiji 3 kg di Buol dikhawatirkan akan terus berulang dan membebani masyarakat kecil.
Redaksi









