Buol, TabeNews.com — Upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Buol terkait konflik internal Koperasi Tani (Koptan) Plasma Amanah justru membuka lebih lebar berbagai persoalan serius yang selama ini membelit koperasi tersebut. Selasa (28/4/26)
Ketua pengurus hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), Seniwati, menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpinnya sah secara organisasi dan menolak keras narasi adanya dualisme kepengurusan.
Menurut Seniwati, akar persoalan bukan semata perebutan jabatan, melainkan dugaan buruknya tata kelola koperasi yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa transparansi dan akuntabilitas.
“Masalah utama koperasi ini bukan soal siapa ketua atau siapa pengurus. Masalah besarnya adalah tata kelola yang amburadul dan merugikan anggota,” tegas Seniwati dalam forum mediasi.
Mediasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Buol, Moh. Yamin Rahim, mempertemukan para pihak yang berseteru guna mencari solusi atas konflik kepengurusan yang mencuat sejak awal 2026. Pemerintah daerah mendorong penyelesaian melalui musyawarah, termasuk opsi pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ulang maupun jalur hukum.
Namun dalam forum tersebut, Seniwati justru membeberkan sejumlah dugaan penyimpangan yang menurutnya menjadi penyebab utama krisis kepercayaan anggota terhadap pengurus lama.
Seniwati menyoroti banyak keputusan strategis koperasi yang diduga diambil tanpa melalui rapat anggota, padahal anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem koperasi.
Ia menyebut kerja sama kemitraan pembangunan kebun sawit dengan PT Hardaya Inti Plantations selama ini tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada anggota. Bahkan, anggota disebut tidak pernah mendapatkan laporan jelas mengenai pengelolaan kebun plasma, keuntungan, kewajiban, hingga kondisi riil koperasi.
“Keputusan penting diambil diam-diam tanpa persetujuan anggota. Ini jelas menabrak prinsip koperasi,” katanya tajam.
Tak hanya itu, Seniwati juga menyinggung adanya dugaan beban utang koperasi yang nilainya dinilai tidak masuk akal serta tidak pernah dibuktikan secara transparan kepada anggota.
Menurutnya, anggota berhak mengetahui asal-usul utang, dasar perhitungan, pihak penerima manfaat, hingga dampaknya terhadap hasil kebun plasma.
Selain soal utang, ia juga menyoroti adanya dugaan pemindahan kerja sama dengan pihak lain tanpa pernah dibahas dalam forum resmi anggota.
“Kalau koperasi punya utang, mana datanya? Mana penjelasannya? Jangan anggota hanya disuruh terima nasib,” ujarnya.
Persoalan lain yang dinilai sangat krusial adalah status keanggotaan koperasi yang disebut tidak jelas dan perlu diverifikasi total.
Seniwati mengungkap adanya dugaan anggota yang tidak memiliki lahan namun terdaftar sebagai anggota koperasi, sementara sejumlah pemilik lahan justru tidak masuk dalam daftar keanggotaan.
Kondisi itu, menurutnya, sangat berbahaya karena menyangkut hak atas hasil kebun plasma dan legitimasi pengambilan keputusan.
“Siapa anggota sebenarnya? Ini harus dibuka terang-benderang. Jangan sampai yang punya hak justru tersingkir,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya ketidaksesuaian antara data administrasi koperasi dengan luas kebun yang dikelola perusahaan mitra. Jika benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang bagi para anggota plasma.
Dalam kesempatan itu, Seniwati menegaskan bahwa kepengurusan hasil RALB adalah kelanjutan sah dari koperasi yang berdiri sejak tahun 2005. Sementara kepengurusan hasil RAT Januari 2026 dinilai sebagai struktur baru yang dibentuk belakangan.
“Tidak ada dualisme. Yang ada adalah koperasi lama yang kami selamatkan, lalu muncul kepengurusan baru yang dipaksakan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa RALB digelar setelah anggota selama kurang lebih tiga tahun berupaya mendorong RAT dilaksanakan, namun tidak mendapat respons dari pengurus lama.
Seniwati juga mengkritik lemahnya pengawasan dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, terhadap koperasi yang bertahun-tahun tidak melaksanakan RAT sebagaimana amanat aturan koperasi.
Menurutnya, jika pengawasan berjalan baik sejak awal, konflik berkepanjangan seperti sekarang tidak akan terjadi.
Di akhir pernyataannya, Seniwati menegaskan penyelesaian konflik tidak cukup hanya dengan mediasi administratif atau pergantian pengurus, tetapi harus dimulai dengan audit menyeluruh, pembenahan data anggota, keterbukaan keuangan, dan pengembalian koperasi kepada pemilik sahnya, yakni anggota.
“Buka semua persoalan. Audit semuanya. Benahi dari akar. Baru koperasi ini bisa sehat dan kembali untuk kesejahteraan anggota,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Buol menyatakan hasil mediasi akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan tindak lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan final yang dicapai para pihak.
Redaksi









