TABE TOLITOLI, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial TFH (45), warga Tolitoli, pada Minggu dini hari, 6 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Desa Dakitan, Kecamatan Baolan.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba sejak awal Juli, meskipun jajaran kepolisian tengah disibukkan dengan rangkaian persiapan Hari Bhayangkara ke-79.
“Tim kami terus melakukan pemantauan terhadap target, dan lima hari setelah puncak perayaan Hari Bhayangkara, kami berhasil menunjukkan hasil kerja nyata,” ujar Kasat Narkoba Polres Tolitoli, IPTU Herman Yosefh, SH, MH.
TFH, yang dikenal dengan sapaan “Upik”, ditangkap saat dalam perjalanan pulang dari Desa Ogoamas, Kabupaten Donggala menuju Tolitoli. Pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, dan diketahui membawa narkotika jenis sabu seberat 80,90 gram yang disimpan di dalam bagasi motor.
“Barang bukti sabu tersebut dikemas dalam dua lembar plastik klip bening dan dibungkus dalam tas plastik warna hitam,” jelas IPTU Herman. “Tanpa membuang waktu, pelaku langsung kami bawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.”
Barang bukti yang diamankan kini dalam penanganan penyidik, dan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini penyidikan masih terus berjalan, dan kami akan lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik pelaku,” pungkas IPTU Herman.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tolitoli dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, meskipun di tengah kesibukan agenda institusi.
laporan: armen djaru









