Bone Bolango, Tabenews.Com — Salah satu tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Mikson Yapanto, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, yang bersangkutan diduga terlibat dalam aksi yang berujung pada intimidasi dan penyerangan terhadap Sekretaris Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026, ketika sejumlah masyarakat penambang ilegal mendatangi Kantor Desa Tulabolo. Aksi itu semula diklaim sebagai penyampaian aspirasi. Namun, berdasarkan keterangan korban, situasi di lapangan berkembang jauh dari dialog yang sehat.
Sekretaris Desa Tulabolo, Opan Lahmudin, menegaskan bahwa aksi tersebut sejak awal tidak memiliki dasar hukum karena tidak disertai surat pemberitahuan aksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak ada surat pemberitahuan aksi. Artinya kegiatan ini sejak awal sudah melanggar prosedur hukum,” tegas Opan Lahmudin.
Opan menjelaskan, tekanan massa semakin meningkat hingga berujung pada tindakan fisik terhadap dirinya.
Saya diseret dan digiring keluar dari kantor desa, lalu dihadapkan dengan massa yang jumlahnya banyak. Itu bukan lagi penyampaian aspirasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keberadaan aparat kepolisian di lokasi kejadian yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengamanan terhadap massa aksi yang tidak memiliki izin.
“Anggota Polres ada di tempat, tapi tidak ada pengamanan terhadap massa yang tidak memiliki surat pemberitahuan aksi. Situasi dibiarkan sampai akhirnya terjadi penyerangan,” kata Opan.
Keterlibatan salah satu tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Mikson Yapanto dalam dinamika aksi ini kembali memunculkan kekhawatiran akan berulangnya pola kekerasan dan intimidasi terhadap pejabat publik.
Merasa tertekan dan dirugikan, Opan Lahmudin menyatakan telah melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo.
“Saya melapor karena merasa tertekan dan dirugikan. Ini harus diproses secara hukum supaya kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.
Peristiwa ini kembali mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam mengantisipasi dan mengendalikan aksi massa yang tidak sesuai prosedur, terlebih ketika berujung pada tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap aparatur negara.









