TABEnews.com,–Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tolitoli atas dugaan pencurian sepeda motor milik penghuni kos di Kelurahan Panasakan, Kabupaten Tolitoli.
Pelaku yang sudah tidak asing di kalangan petugas tersebut diamankan berdasarkan sejumlah laporan polisi, yakni LP/B/63/II/2026/SPKT/Polres Toli-Toli/Polda Sulawesi Tengah dan LP/B/50/II/2026/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulteng.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal mendapat petunjuk dari KBO Reskrim IPDA Sutiman. Berbekal rekaman CCTV di salah satu bengkel motor, petugas mengenali wajah terduga pelaku saat hendak mengganti pelat nomor kendaraan hasil curian.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di wilayah hukum Polsek Dondo. Tim Opsnal kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Dondo dan Polsek Basidondo untuk melakukan pengejaran dan pengamanan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 05.45 WITA dan diamankan di Polsek Basidondo.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Stefi Yohanis Hurlatu, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tolitoli untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim. Proses hukum akan terus berjalan hingga tahap pelimpahan berkas,” ujar IPTU Stefi Yohanis Hurlatu.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini juga tengah mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor rangka MH3SE88D0RJ375741 dan nomor mesin E3R2E-3490153.
1 unit televisi merek Sharp 32 inci.
1 unit tablet iPhone warna putih.
Barang bukti televisi dan tablet tersebut turut diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/50/II/2026/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulteng dari korban lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kembali harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Armen Djaru








