Gorontalo, Tabenews.Com — Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Gorontalo dinilai identik dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor Perkara 55/Pdt.G/2025/PN.Gto pada Pengadilan Negeri Gorontalo.
Hal tersebut disampaikan Irfan Slamet Bano, kuasa hukum dari penggugat, terkait perkembangan polemik pertambangan di Kabupaten Pohuwato.
Bahwa dalam point rekomendasi Pansus DPRD Provinsi Gorontalo mengenai persoalan tambang yang berada di Provinsi Gorontalo, khususnya pertambangan di Kabupaten Pohuwato, Pansus DPRD telah mengeluarkan rekomendasi pada point (q) yang memerintahkan Bupati Pohuwato sesuai kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan hilangnya 51% kepemilikan bagian modal perusahaan/saham KUD Dharma Tani di PETS/Pani Gold Project, serta pada point (r) untuk memediasi penyelesaian dualisme kepengurusan KUD Dharma Tani berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 504 K/TUN/IX/2016 oleh para pihak yang memiliki legal standing dan/atau diselesaikan sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, atas rekomendasi Pansus tersebut terkesan hanya menjadi sebuah carik kertas yang tidak memiliki implikasi bagi para pihak, baik itu Bupati Kabupaten Pohuwato, Gubernur Gorontalo, KUD Dharma Tani, PT. Puncak Emas Tani Sejahtera, Kapolda Gorontalo, maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI.
Hasil Pansus tersebut hanya disimpan rapi dan tidak mendapatkan respon dari pihak manapun yang memiliki kepentingan untuk mematuhi dan menjalankan rekomendasi tersebut.
Bahwa Gubernur Gorontalo sesuai kewenangannya hendaknya mengawasi perusahaan tambang emas yang telah memiliki IUP agar tidak melakukan praktek monopoli dalam seluruh segmen usaha turunannya, serta memerintahkan kepada PT. PETS untuk segera menyelesaikan pembayaran “tali asih” sebagai kompensasi kepada penambang lokal akibat lahan pertambangan rakyat di kawasan Gunung Pani yang telah diambil alih oleh PT. PETS, dan memerintahkan PT. Pani Bersama Tambang membayar ganti rugi lahan dengan besaran yang sepadan dan berkeadilan.
Bahwa rekomendasi Pansus DPRD Provinsi Gorontalo tersebut sejalan dengan gugatan pada Pengadilan Negeri Gorontalo dengan nomor perkara 55/Pdt.G/2025/PN.Gto yang pada intinya memperhatikan kembali Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 504 K/TUN/2016, dengan dibatalkannya keputusan yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III melalui Surat Bupati Pohuwato Nomor 99/BH/XXII.5/II/2015 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Manado sebagaimana dalam Putusan Nomor 42/G/2015/PTUN.Mdo tanggal 4 Januari 2016, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar sebagaimana dalam Putusan Nomor 53/B/2016/PT.TUN Mks.
Maka menurut hukum, kepengurusan Hi. Uns Mbuinga ataupun kepengurusan dan keputusan yang lahir daripadanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta tidak memiliki wewenang dan kapasitas untuk bertindak sebagai pengurus ataupun pengawas, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan/atau melakukan perikatan dengan pihak lainnya, termasuk dalam pengurusan akta-akta dan perjanjian-perjanjian dengan pihak lain, termasuk perjanjian dan perikatan antara PT. PETS dan KUD Dharma Tani.
Bahwa tindakan KUD Dharma Tani yang secara melawan hukum masih menjalankan roda organisasi koperasi, termasuk mengelola kekayaan dan kepemilikan saham koperasi serta menikmati hasilnya tanpa pernah melakukan laporan ataupun meminta persetujuan para anggota koperasi, dapat berimplikasi serius sebagaimana ketentuan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 34 ayat (1), dimana pengurus, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
Bahwa kami bukan hanya sekali mengajukan gugatan secara keperdataan pada Pengadilan Negeri Gorontalo. Sejak tahun 2023, kami telah mengajukan gugatan sebanyak tiga kali, yaitu perkara 100/Pdt.G/2023/PN.Gto, 20/Pdt.G/2024/PN.Gto, dan 55/Pdt.G/2025/PN.Gto.
Bahwa atas keseluruhan gugatan tersebut, kami masih pesimis terhadap lahirnya putusan yang berkeadilan, karena dua putusan sebelumnya terkesan adanya keterpihakan majelis hakim kepada penguasa ketimbang masyarakat pencari keadilan.
Hal ini sangat jelas, karena dalam perkara 20/Pdt.G/2024/PN.Gto, atas permintaan provisi dalam gugatan sempat dikabulkan oleh Majelis Hakim, namun pada akhirnya keseluruhan gugatan kami dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
Bahwa atas kedua keputusan tersebut telah kami diskusikan pada kamar pengawasan Mahkamah Agung, dan tidak menutup kemungkinan pada hasil putusan nanti pada perkara 55/Pdt.G/2025/PN.Gto, kami akan melakukan aduan resmi kepada kamar pengawasan Mahkamah Agung.










