TABEnews TOLITOLI — Kapolsek Baolan IPTU Samir Muhammad, SH, MH, memimpin apel siaga di halaman Mapolsek Baolan pada Sabtu malam, 27 April 2025, pukul 22.00 WITA. Apel tersebut diikuti personel Polsek Baolan serta anggota Satlantas Polres Tolitoli.
Dalam amanatnya, IPTU Samir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti menggelar razia terhadap penggunaan knalpot brong dan balap liar di wilayah hukumnya. Ia berharap keluarga para pelaku ikut berperan aktif dalam mencegah anak-anak mereka berkeliaran di jalan raya, khususnya pada malam Minggu.
“Razia akan terus dilakukan sampai keluarga sadar bahwa keselamatan anak-anak mereka di jalan raya jauh lebih penting,” tegas Kapolsek.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh personel untuk menyisir seluruh ruas jalan di dalam Kota Tolitoli. Bahkan kendaraan yang terparkir dengan knalpot brong pun akan langsung diamankan, karena sebelumnya telah didokumentasikan melalui foto dan video.
Hasil razia malam itu, 17 unit sepeda motor berhasil diamankan di Mapolsek Baolan. Yang mencengangkan, petugas menemukan seorang anak berusia 12 tahun yang mengendarai motor berpelat nomor DD 6496 UF dengan knalpot brong. Ironisnya, anak tersebut bahkan tampak berjinjit saat mengendarai sepeda motor berwarna hijau tersebut.
Awalnya, petugas menduga anak ini adalah yatim piatu, mengingat tidak masuk akal orang tua membiarkan anak sekecil itu berkendara di malam hari. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, anak tersebut memiliki orang tua.
Menurut IPTU Samir, penggunaan knalpot brong selain melanggar aturan lalu lintas, juga merupakan tindakan pemborosan.
“Knalpot brong mengalirkan gas buang dalam volume besar sehingga konsumsi bahan bakar kendaraan menjadi lebih boros. Ini jelas merugikan pengendara secara ekonomi,” jelasnya.
Ia menambahkan, knalpot brong yang tidak dilengkapi tabung peredam menghasilkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat, bahkan dapat merusak pendengaran, menimbulkan stres, serta menyebabkan polusi udara dan suara.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong dan balap liar sudah disampaikan jauh-jauh hari, bahkan di semua rumah ibadah di wilayah Baolan sebelum bulan Ramadan.
“Karena itu saya tidak habis pikir masih menemukan anak 12 tahun menggunakan motor berknalpot brong. Ini antara orang tua tidak tahu atau sudah lelah menasihati anaknya,” ujar IPTU Samir.
Ia menegaskan, meskipun masyarakat mungkin bosan menegur, namun Polsek Baolan tidak akan pernah bosan menggelar razia demi menekan aktivitas kelompok balap liar dan pengguna knalpot brong.
ARMEN DJARU









