Mamuju, TabeNews.com — Pemerintah Kabupaten Mamuju memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran tahun 2026. Kebijakan tersebut diambil karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang belum memungkinkan untuk membayarkan THR kepada seluruh pegawai non-PNS.
Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, menjelaskan bahwa pembayaran THR untuk PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, menjadi beban pemerintah daerah, sementara kondisi fiskal saat ini belum mencukupi.
“Karena dibebankan ke pemerintah daerah, sementara keuangan kita tidak mencukupi, jadi THR tidak ada. THR hanya diberikan kepada PNS yang ditanggung pemerintah,” ujar Sutinah usai menghadiri gelar pasukan pengamanan arus mudik di Lapangan Ahmad Kirang, di Mamuju. Senin (16/3/26).
Menurutnya, pemberian THR bagi aparatur sipil negara memang diatur oleh pemerintah pusat, namun pelaksanaannya untuk PPPK sebagian besar dibebankan pada kemampuan fiskal masing-masing daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan kondisi anggaran yang tersedia.
Kebijakan tersebut menimbulkan berbagai tanggapan di kalangan pegawai, terutama PPPK yang berharap mendapatkan hak yang sama seperti PNS. Sejumlah pihak menilai, perbedaan perlakuan dalam pemberian THR menunjukkan masih adanya keterbatasan dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya dalam memenuhi hak pegawai non-PNS.
Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk diskriminasi, melainkan langkah realistis agar keuangan daerah tetap stabil dan tidak menimbulkan beban yang berpotensi mengganggu program pelayanan publik.
Dengan kondisi tersebut, polemik mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas tidak dibayarkannya THR bagi PPPK kembali menjadi sorotan, apakah pemerintah pusat melalui regulasi, atau pemerintah daerah karena keterbatasan anggaran.
Redaksi




