Tolitoli, TABEnews.com — Sejak kapolres Tolitoli AKBP Bambang herkamto SH jadi kapolres Tolitoli setiap pekan di hari jumat selalu ada konfrensi perss sehingga masyarakat di kabupaten Tolitoli tak ketinggalan informasi persoalan hukum yang di tangani polres Tolitoli setiap minggu sepanjang tahun 2023_2024 beberapa kasus terungkap lewat press liris yang disampaikan oleh kasi Humas polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo di antaranya pelecehan sexual,Narkoba serta pencurian..
Pada hari jumat sekira pukul 10.00 wita 23 pebruari 2024 di salah satu warkop humas pres liris beberkan kasus persetubuhan yang mengakibatkan korban nya hamil yang di awali dengan serangkaian kebohongan untuk memperdaya korban pelakunya (DT) 51 Tahun “Daniel Tangpali” dengan korban nya bernama ST 17 tahun atau “Sasta” yang merupakan anak tiri pelaku sekitar bulan mei tahun 2022 DT 51 tahun sekira pukul 14.00 wita bertempat di dalam kamar rumahnya di Jl.Trans Sulawesi, Desa Dungingis, Kec.Dakopemean, Kab.Tolitoli tersangka atau pelaku membujuk ST 17 tahun untuk melakukan persetubuhan dengan iming-iming akan dibelikan HP kalau sudah ada uangnya modus mulai di jalankan
Namun, karena saat itu tersangka belum ada uangnya sehingga tersangka meminjamkan HP miliknya untuk dipakai bermain oleh ST 17 tahun dan saat itu korban langsung masuk ke dalam kamar kemudian susul oleh tersangka masuk kedalam kamar korban
Di dalam kamar itulah tersangka kemudian membuka celana korban, namun mendapat penolakan dari korban namun bapak tiri memaksa korban hingga celana korban terbuka akhirnya terjadilah yang seharus nya tidak terjadi
Sejak peritiswa itu tersangka bapak tiri dengan leluasa sering melakukan persetubuhan terhadap korban sehingga mengakibatkan korban hamil, dengan usia kehamilan saat ini sekitar 6 bulan
Bulan pebruari 2024 ST korban kunjungi Saharudin 54 tahun ayah kandungnya di Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli
Naluri sang ayah berkata lain, pada saat itu ayah kandung korban melihat ada kelainan pada bagian perut korban yang nampak buncit,dan setelah ditanya korban mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya yang bernama Daniel Tangpali alias Daniel sembari menangis beberkan semua perbuatan sang ayah tiri
Saharudin atau di kenal dengan nama Kayong 54 tahun tidak terima perbuatan dari ayah sambung putri kandungnya lalu bergegas melaporkan peristiwa tersebut ke pihak polres Tolitoli pada 07/02/2024 kasat reskrim polres tolitoli AKP Ismail Bobby langsung perintahkan Unit PPA menjemput dan menahan pelaku”Jelas Budi Atmojo
Lebih lanjut kata Budi Atmoko bahwa penyidik sudah sampaikan SPDP Ke Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli pada hari Senin tanggal 12/02. 2024
Sedangkan pasal yang di pakai jerat kepada pelaku, yakni pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas )
Armen djaru














