Buol, Tabenews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buol kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R alias L (34), yang diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun, berhasil ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Penangkapan dilakukan pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 12.00 Wita.
Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Narkoba Polres Buol, Iptu Irfendy Febrianto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Bripka Saparudin.
“Tersangka R alias L ditangkap di depan Indomaret, Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening besar yang diduga berisi narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,65 gram,” ungkap Iptu Irfendy, Senin (3/11/2025).
Selain itu, dari tangan tersangka turut diamankan satu unit handphone merek OPPO A15 dan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Motif dan Pengakuan Awal
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka R alias L mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh keponakannya untuk mengambil paket berisi narkotika tersebut di sebuah agen di Kelurahan Kali. Sebagai imbalan, ia dijanjikan uang sebesar Rp100.000.
Namun, pihak kepolisian tidak serta-merta mempercayai keterangan awal tersebut dan akan terus mendalami jaringan serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Buol untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pelaksanaan tes urine guna memastikan keterlibatannya lebih jauh.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Komitmen Polres Buol
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Buol.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak yang menyuruh atau pemilik barang, sebagaimana keterangan dari tersangka. Polres Buol berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum kami demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegas Iptu Irfendy Febrianto.
Polres Buol juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di daerah ini.
Redaksi









