Buol, TabeNews.com — Terdakwa SG melalui tim penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang perkara dugaan penistaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri Buol, Kamis (18/12/2025).
Dalam pledoi tersebut, pihak terdakwa menilai surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersifat obscuur libel atau tidak jelas, kabur, dan tidak terang isinya.
Nota pembelaan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 182 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan hak kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan setelah tuntutan pidana dibacakan oleh jaksa.
Penasihat hukum terdakwa SG, Andri Wawan, S.H., menjelaskan bahwa dalam surat tuntutan JPU Nomor Reg. Perk: PDM-492/Eku/10/2025 pada perkara pidana Nomor 53/Pid.B/2025/PN Bul, jaksa dinilai hanya menggunakan pendekatan dogma dan doktrin hukum semata tanpa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang bersifat kasuistik.
Menurut Andri, dari total 12 orang saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan, tidak satu pun saksi yang secara langsung melihat terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, yakni menginjak Kitab Suci Al-Qur’an.
“Dua belas saksi yang diperiksa tidak ada satu pun yang melihat klien kami menginjak Al-Qur’an, baik menggunakan kaki kiri atau kanan, memakai sandal atau sepatu. Bahkan, beberapa saksi sama sekali tidak melihat peristiwa sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa,” ujar Andri Wawan saat di konfirmasi media Rabu (24/12/25).
Ia juga menyoroti tidak adanya alat bukti petunjuk yang kuat, seperti hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik forensik terkait sidik jari. Selain itu, keterangan ahli pidana yang dihadirkan JPU dinilai hanya menjelaskan unsur-unsur Pasal 156a KUHP secara normatif, tanpa mengaitkannya secara konkret dengan perbuatan terdakwa dalam perkara a quo.
Lebih lanjut, Andri menambahkan bahwa ahli agama yang memberikan keterangan di persidangan justru menegaskan bahwa barang bukti yang dihadirkan oleh jaksa bukanlah Kitab Suci Al-Qur’an, melainkan sebuah buku yasinan.
“Ahli agama telah secara tegas menyampaikan di persidangan bahwa barang bukti tersebut adalah yasinan, bukan Al-Qur’an,” ungkapnya.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan tersebut, tim penasihat hukum menyimpulkan bahwa surat tuntutan jaksa mengandung cacat formil dan materiil serta tergolong obscuur libel.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum, serta memerintahkan agar terdakwa SG segera dikeluarkan dari tahanan.
Permohonan putusan lepas tersebut, lanjut Andri, juga didasarkan pada ketidakcermatan Jaksa Penuntut Umum dalam menggunakan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai dasar argumentasi hukum. Ia menegaskan bahwa fatwa MUI bukan merupakan hukum positif yang memiliki kekuatan mengikat secara langsung dalam sistem hukum pidana Indonesia.
“Apabila unsur-unsur dalam Pasal 156a KUHP tidak dapat dibuktikan secara terang benderang, maka jaksa seharusnya berani menuntut klien kami untuk dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Jaksa harus mengedepankan asas Exeptio Format Regulam, yang bermakna apabila terdapat ambiguitas dalam penafsiran suatu perkara, maka penafsirannya harus menguntungkan terdakwa,” pungkas Andri Wawan, S.H.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum atas pledoi yang telah disampaikan oleh pihak terdakwa.
Redaksi










